| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Kp. Culong Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan Saksi KASMONO Als. ATENG Bin MAHAJAR, Kemudian pada saat pihak kepolisian introgasi dan memeriksa Handphone miliknya Saksi KASMONO Als. ATENG Bin MAHAJAR mengaku ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO, lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN Bin AMRAN dan Saksi AIZIR SETIONO Als AIZIR Bin SAMSUDIN bersama anggota Kepolisian Sat Resnarkoba lainnya berhasil mengamankan Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO di Kediamannya yang beralamat di Kp. Culong Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Pada saat Terdakwa akan keluar dari rumahnya terdakwa langsung diamankan dan di introgasi terkait keberadaan narkotika yang disimpan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa 1 (satu) kotak rokok merek Samporna warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) timah rokok warna merah yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan di kantong sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) kotalk rokok merek Icon warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) timah rokok warna merah yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) potongan pipet warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan plastik klip berukuran kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A17k warna Gold, imei 1 863180063119693, imei 2 863180063119685, 1 (satu) dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C15 warna Silver, imei 1 86646055294618, imei 2 86646055294600 ditemukan pada saat di cas di kamar terdakwa, dan di lakukan penggeledahan lagi ditemukan diatas kasur kamar terdakwa 1 (satu) tas kain bertuliskan Pizza Hut warna merah yang didalamnya di temukan 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 2 (dua) bal plastik klip, 1 (satu) kantong berukuran besar yang berisikan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan ACAS warna silver, 1 (satu) gunting warna Hitam, 1 (satu) sekop terbuat dari potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA Mio J warna putih hitam dengan Nopol BN 7628 MN ditemukan di depan rumah terdakwa, penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL Als IKBAL Bin ADEHA MALIK selaku Ketua RT, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawah ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya pada bulan April dengan hari dan tanggal terdakwa sudah lupa, sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dihubungi saksi DEDE CEPOT dengan nama kontak COOPET dan nomor telepon 0853-7133-7922 dengan isi chat “TOLONG AMBIK BAHAN KELAK KU KIRIM PETA E DEKAT RUMAH KAU LAH”, terdakwa jawab “AOKLAH”, lalu lalu sekira pukul 09.00 wib saksi DEDE CEPOT mengirim peta/tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang tidak jauh di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu dan terdakwa menemukan plastik hitam sesuai ciri-ciri poto/peta yang di kirim oleh saksi DEDE CEPOT lalu terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang. Setelah tiba di rumah, terdakwa menghubungi saksi DEDE CEPOT memberitahu kalau narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh nya sudah terdakwa ambil dan saksi DEDE CEPOT memerintahkan terdakwa “KAU BIKIN JADI 21 PAKET, 10 PAKET BERAT 0,25 gram, 5 PAKET BERAT 0,32 gram 5 PAKET berat 0,40 gram, 1 PAKET UNTUK UPAH KAU MAKAI SISA E KAU SERAHKAN KE ATENG“ terdakwa jawab “AOKLAH KALU LAH SELESAI KAU TELPON LAH ATENG“ jawab saksi DEDE CEPOT “IYELAH“ dan komunikasi terdakwa dengan saksi DEDE CEPOT selesai, kemudian kantong plastik warna hitam yang terdakwa ambil sebelumnya terdakwa buka dan berisikan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan ACAS warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bal plastik klip lalu terdakwa terdakwa bagi sesuai perintah dari saksi DEDE CEPOT menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan berat rincian 10 (sepuluh) paket dengan berat 0,25 gram, 5 (lima) paket 0,25 gram, 5 paket dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) paket upah untuk terdakwa pakai dengan 0,20 gram, setelah terdakwa membagi perbungkus sabu terdakwa menghubungi saksi DEDE CEPOT “INI LAH SUDAH, KAU TELPON LAH ORANG E“ jawab saksi DEDE CEPOT “AOK TUNGGU SEBENTAR“, lalu percakapan terdakwa dengan saksi DEDE CEPOT selesai, dan sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi DEDE CEPOT menghubungi terdakwa “ATENG LAH MENUJU KE RUMAH KAU“ terdakwa jawab “IYELAH KU TUNGGU DI JALAN RUMAH KU INI LAH, MACAMANE CIRI-CIRI ORANG TU NAEK MOTOR APE“ jawab saksi DEDE CEPOT “ORANG E MAKAI MOTOR HONDA BEAT ABU-ABU AGAK GELAP“ terdakwa jawab “IYELAH KU TUNGGU”, selanjutnya sekira 7 (tujuh) menit kemudian ada orang datang dan terdakwa tanyakan “KAU DARI CEPOT OK“ jawab orang tersebut “AOK“ lalu terdakwa memberikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa bagi sebelumnya lalu orang tersebut pergi, kemudian selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat upah dari saksi DEDE CEPOT. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DEDE CEPOT “KAU CUBE HUBUNGI ATENG NANTI KU KIRIM NOMOR, KAU AMBIK LAH DENGAN DIE SETENGAH K TERUS KAU TOLONG PAKET KEN JADI 16 PAKET SUDAH TU KAU PETA KEN DI KAMPUNG SAWAH“ terdakwa jawab “AOKLAH KU TELEPON DULU“ dan percakapan terdakwa dengan saksi DEDE CEPOT selesai dan saksi DEDE CEPOT mengirim nomor handphone ATENG, kemudian terdakwa berkomuniasi kepada ATENG dengan nama kontak TENTONG dan nomor telepon 0821-8681-7981 dan memberitahu kalau terdakwa dari saksi DEDE CEPOT dan bertanya “TENG DI MANE“ dan di jawab ATENG “DI PAL 4“ terdakwa jawab “LAH SEMPAT BELOM TADI MACAMANE LAH ADE BELOM BOS NELPON“ jawab ATENG “LAH, NANTI SEBENTAR LAGI KU LEMPAR KEN“ terdakwa jawab “ AOKLAH KU TUNGGU “ kemudian percakapan terdakwa dengan ATENG selesai, selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian ATENG mengirim poto/peta tempat pengambilan narkotika jenis sabu di daerah dekat jembatan kampung senang hati, lalu terdakwa menuju ke lokasi poto yang di kirim oleh ATENG, Terdakwa mengambil plastik warna hitam sesuai dengan poto yang di kirim oleh ATENG dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa menghubungi ATENG dan ATENG memerintahkan untuk membagi menjadi 16 (enam belas) paket dengan 15 (lima belas) paket untuk dipetakan/dilemparkan dan 1 (satu) paket sebagai upah pakai terdakwa. Kemudian pada tanggal 25 mei 2026 sekira pukul 07.00 wib terdakwa baru membuka kantong plastik warna hitam yang terdakwa ambil sebelumnya dan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bagi menjadi perbungkus sebanyak 16 (enam belas) paket dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus dengan berat 0,25 gram, 5 (lima) bungkus dengan berat 0,40 gram lalu masing-masing terdakwa masukan kedalam potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) bungkus dengan berat 0,15 gram tidak terdakwa masukan ke dalam potongan pipet karena upah yang untuk terdakwa gunakan, kemudian terdakwa pergi meta/meletakan narkotika jenis sabu yang di perintahkan oleh saksi DEDE CEPOT ke daerah kampung amoy jalan tembus ke kebun jati yang terdakwa selipkan di antara akar batang, setelah itu terdakwa vidio dan terdakwa kirim ke saksi DEDE CEPOT;
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika dari Saksi DEDE CEPOT dengan mendapatkan 2 (dua) paket upah pakai masing-masing 0,15 gram yang sudah habis dipakai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2270/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm., diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,931 (nol koma sembilan ratus tiga puluh satu) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO dinyatakan positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Kp. Culong Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan Saksi KASMONO Als. ATENG Bin MAHAJAR, Kemudian pada saat pihak kepolisian introgasi dan memeriksa Handphone miliknya Saksi KASMONO Als. ATENG Bin MAHAJAR mengaku ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO, lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN Bin AMRAN dan Saksi AIZIR SETIONO Als AIZIR Bin SAMSUDIN bersama anggota Kepolisian Sat Resnarkoba lainnya berhasil mengamankan Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO di Kediamannya yang beralamat di Kp. Culong Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Pada saat Terdakwa akan keluar dari rumahnya terdakwa langsung diamankan dan di introgasi terkait keberadaan narkotika yang disimpan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa 1 (satu) kotak rokok merek Samporna warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) timah rokok warna merah yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan di kantong sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) kotalk rokok merek Icon warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) timah rokok warna merah yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) potongan pipet warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan plastik klip berukuran kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A17k warna Gold, imei 1 863180063119693, imei 2 863180063119685, 1 (satu) dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C15 warna Silver, imei 1 86646055294618, imei 2 86646055294600 ditemukan pada saat di cas di kamar terdakwa, dan di lakukan penggeledahan lagi ditemukan diatas kasur kamar terdakwa 1 (satu) tas kain bertuliskan Pizza Hut warna merah yang didalamnya di temukan 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 2 (dua) bal plastik klip, 1 (satu) kantong berukuran besar yang berisikan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan ACAS warna silver, 1 (satu) gunting warna Hitam, 1 (satu) sekop terbuat dari potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA Mio J warna putih hitam dengan Nopol BN 7628 MN ditemukan di depan rumah terdakwa, penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IKBAL Als IKBAL Bin ADEHA MALIK selaku Ketua RT, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawah ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2270/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm., diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,931 (nol koma sembilan ratus tiga puluh satu) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa BAMBANG Als AFEN Anak dari SUNARSO SUWARJO dinyatakan positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------- |