Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Mtk 1.RINA AKHAD RIYANTI, S.H.
2.Diska Harsandini, S.H.
NOBBY RAKASARI Alias NOBBY Bin DARMAWI ARUB ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 567 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA AKHAD RIYANTI, S.H.
2Diska Harsandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOBBY RAKASARI Alias NOBBY Bin DARMAWI ARUB ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOBBY RAKASARI alias NOBBY Bin DARMAWI ARUB (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten datang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk menagih angsuran pinjaman koperasi namun Terdakwa sedang tidak ada dirumah lalu Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten pergi menuju kerumah Saksi Ningsih Binti Karto untuk menagih angsuran pinjaman koperasi dan saat ditengah perjalanan Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten bertemu dengan Saksi Ningsih Binti Karto kemudian Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten menanyakan perihal pembayaran angsuran koperasi tersebut dan saat itu Saksi Ningsih Binti Karto mengajak Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten menuju rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten bertemu dengan Saksi Sari Yanti alias Yanti Binti Salim  (Alm) dan Saksi Ira Mitasari alias Mita Binti Darmawi Arub (Alm) lalu Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten menagih angsuran koperasi kepada Saksi Ningsih Binti Karto namun saat itu Saksi Ningsih Binti Karto belum mempunyai uang sehingga terjadi keributan antara Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten dengan Saksi Sari Yanti alias Yanti Binti Salim (Alm), Saksi Ira Mitasari alias Mita Binti Darmawi Arub (Alm) dan Saksi Ningsih Binti Karto (Alm) dan membuat kaki Saksi Sari Yanti alias Yanti Binti Salim (Alm) terluka dikarenakan Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten menggoyang-goyangkan sepeda motornya  sampai mengenai kaki Saksi Sari Yanti alias Yanti Binti Salim (Alm);

Bahwa mendengar keributan dari depan rumah, Terdakwa yang saat itu sedang mencuci sepeda motor  dengan menggunakan baju untuk menutup kepala keluar dari rumah dan Terdakwa melihat kaki Saksi Sari Yanti alias Yanti Binti Salim  (Alm) yang merupakan ibu Terdakwa sudah berdarah sehingga membuat Terdakwa emosi kemudian Terdakwa mengambil kayu yang berada di sebelah rumah dekat pohon mangga dengan menggunakan kayu tersebut Terdakwa langsung memukul Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten pada bagian tangan sebanyak 4 (empat) kali dan bagian punggung 1 (satu) kali dan setelah kejadian penganiayaan tersebut Saksi Korban Yusten Cardonis Bani alias Yusten mengalami sakit, luka pada bagian tangan kiri, luka pada punggung bagian kiri dan tidak bisa bekerja selama 4 (empat) hari;

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440.3/02/PKM 07/2023 atas nama Yusten Cardonis Bani alias Yusten tertanggal 17 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Putri Maria Kurnia, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Luka lecet di bibir atas pasien bagian tengah berwarna merah dengan pinggiran luka tidak beraturan dengan ukuran ± 0,5 cm x 0,5 cm;
  2. Luka lecet di lengan bawah pasien  bagian belakang berwarna kemerahan sebanyak 2 buah dengan bentuk tidak beraturan dan panjang masing-masing luka ± 3 cm dan ± 4 cm;
  3. Luka robek dilengan bawah pasien  bagian belakang dengan pinggiran luka dikelilingi bercak darah dan panjang luka ± 0,5 cm x 1 cm;
  4. Luka lecet dipergelangan tangan pasien sebelah kiri berwarna merah kehitaman berbentuk garis panjang dengan ukuran panjang ± 0,5 cm;
  5. Luka lecet dijari kelingking sebelah kanan berwarna merah kehitaman berbentuk bulat dengan diameter ± 0,2 cm;
  6. Luka lecet dipunggung belakang sebelah kiri berwarna kemerahan berbentuk memanjang dengan ukuran panjang ± 2 cm, dengan pinggiran luka berwarna kemerahan.

Dari hasil pemeriksaan yang telah disebutkan diatas, maka disimpulkan pasien mengalami luka-luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya