| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIKI HUGAS ALS RIKI BIN SAMSUNI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 hingga tanggal 26 Oktober 2025 pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Saksi HENDARTA Als AHEN melakukan transaksi jual beli atas 2 (dua) bidang tanah milik Saksi HANDY Als DY Als FUNGKU beserta tanam tumbuh yang berada diatasnya dengan luas keseluruhan kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu ) meter persegi yang terletak di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan harga sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Setelah melakukan pembayaran tersebut, Saksi HENDARTA Als AHEN menguasai dan mengelola tanah tersebut beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya, antara lain tanaman lada, teh hijau, durian, jengkol, bambu, akasia dan tanaman lainnya, serta terdapat pekerja yakni Saksi SUKARDY Als AFO dan Saksi SARIMAN Als PAKDE SARIMMAN yang ditugaskan untuk mengurus dan merawat lahan tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.48 WIB telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah dengan seseorang bernama PENDI, dengan harga sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), sehingga Terdakwa meyakini bahwa tanah yang dibelinya tersebut merupakan miliknya. Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB hingga tanggal 21 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB Terdakwa datang ke lokasi tanah milik HENDARTA yang terletak di Gang Sinar Jaya, Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kemudian mulai menggarap lahan tersebut dengan cara membersihkan dan menyemprot tanaman atau tumbuhan yang berada di atas lahan menggunakan 1 (satu) bilah parah warna hitam dengan pegangan warna cokelat, 20 (dua puluh) liter racun tanaman, sehutai tali pemancang, 1 (satu) buah dodos, dan beberapa potongan selang ukuran 4 (empat) inci.
- Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi ROJEMAT Als JEMAT Bin RUMIN, yang pada saat itu bertindak sebagai operator 1 (satu) unit alat berat Excavator merk XCMJ 75 warna kuning. Terdakwa kemudian menanyakan kepada Saksi JEMAT mengenai harga sewa alat berat tersebut untuk digunakan menggarap lahan yang menurut Terdakwa merupakan miliknya. Saksi JEMAT kemudian memberitahukan bahwa harga sewa Excavator tersebut adalah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per jam, dan Terdakwa menyatakan akan menyewa alat berat tersebut selama 3 (tiga) jam, yang kemudian disetujui oleh Saksi JEMAT. Selanjutnya Saksi JEMAT mulai mengoperasikan Excavator merk XCMJ 75 warna kuning tersebut untuk menggarap lahan seluas kurang lebih 250 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi), sedangkan Terdakwa berada di sekitar lokasi dan menunjuk bagian-bagian tanah yang hendak digarap. Bahwa dalam penggarapan tersebut, atas permintaan dan arahan Terdakwa, Saksi JEMAT menggunakan Excavator untuk merobohkan 2 (dua) rumpun bambu berukuran sedang, kemudian meratakan dan merapikan tanah bekas robohan bambu tersebut. Selanjutnya Saksi JEMAT berpindah ke bagian lain dan merobohkan 1 (satu) pohon asam berukuran besar, kemudian kembali meratakan tanah bekas robohan pohon tersebut. Setelah itu Saksi JEMAT menuju 1 (satu) pohon durian berukuran sedang dan merobohkannya dengan menggunakan Excavator, kemudian meratakan tanah dari bekas robohan pohon durian tersebut. Selanjutnya, atas arahan Terdakwa, Saksi JEMAT menggunakan Excavator untuk menggali tanah dengan kedalaman kurang lebih 5 (lima) meter guna membuat bandar, sementara Terdakwa tetap berada di sekitar lokasi dan memberikan arahan mengenai bagian tanah yang hendak digarap. Kemudian setelah kurang lebih 3 (tiga) jam melakukan penggarapan, Saksi JEMAT selesai mengoperasikan Excavator tersebut dan Terdakwa membayar biaya sewa alat berat kepada Saksi JEMAT sebesar Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah), yaitu sesuai dengan tarif Rp360.000,00 per jam untuk penggunaan selama 3 (tiga) jam;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SARIMAN Als PAKDE SARIMAN, yang bekerja mengurus dan menjaga tanah milik saksi Hendarta, memperoleh informasi mengenai adanya penggarapan terhadap tanah tersebut. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan melihat kondisi tanah telah digarap menggunakan alat berat serta mendapati Excavator masih berada di lokasi. Saksi selanjutnya mendokumentasikan kondisi lokasi berupa foto dan video dan menyampaikannya kepada saksi HENDARTA. Setelah mengetahui dan memastikan adanya penggarapan serta kerusakan terhadap tanah dan tanam tumbuh miliknya tersebut, Saksi HENDARTA kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan kegiatan di atas tanah tersebut dan mulai menanami sebagian lahan dengan tanaman kelapa sawit karena Terdakwa tetap menganggap tanah tersebut sebagai tanah miliknya;
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap kondisi tanah dan tanam tumbuh milik saksi HENDARTA setelah penggarapan tersebut, ditemukan antara lain tanaman lada, teh hijau, pohon durian, pohon jengkol, tanaman bambu dan pohon akasia yang mengalami kerusakan, tumbang dan/atau mati, serta terdapat bagian tanah yang telah digali dan diratakan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, tanah dan tanam tumbuh milik HENDARTA mengalami kerusakan dan HENDARTA mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa RIKI HUGAS ALS RIKI BIN SAMSUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
|