Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mtk Bank Sumsel Babel Cabang Muntok Sudarwin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Sumsel Babel Cabang Muntok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DWI SAPUTRABank Sumsel Babel Cabang Muntok
Tergugat
NoNama
1Sudarwin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.592.468,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 3355/PK.ANG.KSG/MTK/2017 tanggal 21 Desember 2017;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga kepada Penggugat dengan total sisa kewajiban sebesar Rp170.592.468,- (Seratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tersebut lunas/jatuh tempo secara sukarela;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memindahkan pembayaran gaji Tergugat dari rekening milik Tergugat di Bank BRI ke rekening milik Tergugat di Bank Sumsel Babel Cabang Muntok;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag)  terhadap harta kekayaan milik Tergugat :
    -Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun II Daya Baru RT.008 RW.003 Desa Air Belo Kec.    Muntok;
    -Kendaraan Roda Empat Merek Honda Tipe CR-V dengan No.       Registrasi B 1328 GLO.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :
    -Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun II Daya Baru RT.008 RW.003 Desa Air Belo Kec.    Muntok;
    -Kendaraan Roda Empat Merek Honda Tipe CR-V dengan No. Registrasi B 1328 GLO.
    Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muntok berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak