| Petitum Permohonan |
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Mekanisme perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap status tersangka atau terdakwa haruslah dilakukan sesuai ketentuan – ketentuan hukum dan hak azazi manusia, Pandangan tersebut menjadi dasar dibentuknya lembaga praperadilan yang hadir sebagai jaminan dari kesewenang – wenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.
2. Peradilan diindonesia dikenal sejak di undangkannya kitab undang – undang hukum acara pidana (KUHAP) tahun 1981, dimana dalam bab X bagian ke satu dan Bab XII Secara tegas dan jelas dinyatakan, bahwa praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang aparat penegak hukum baik penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.
3. Secara khusus, lembaga Praperadilan diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum diantaranya Penangkapan dan Penahanan sudah sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Perundang – Undangan lain yang terkait.
4. Bahwa berdasarkan pasal 79 KUHAP yang Menyebutkan “ Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya dan dikaitkan dengan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta permintaan ganti kerugian (rehabilitasi) adalah bagian dari kewenangan praperadilan dan oleh karenya pengadilan negeri mentok berwenang mengadili permohonan A Quo.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN ADALAH PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP PEMOHON DILAKUKAN TANPA MEMENUHI SYARAT SUBJEKTIF PENAHANAN DAN TIDAK SESUAI PROSEDUR.
5. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara yang Taat Hukum Karena Selalu Memenuhi Panggilan Oleh Pihak Penyidik terkait Adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2024/SPKT/POLRES BABAR/POLDA Bangka Belitung Tertanggal 19 Januari 2024 Tersebut, Pada Tanggal 25 April 2024 panggilan 1 dan di hadiri pada tanggal 26 April 2024 Undangan Klarifikasi oleh Termohon Sebagai Saksi dengan SP.SIDIK/31/IV/RES. 1. 24/2024/ RESKRIM.
6. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 panggilan ke dua, Pemohon Kembali Mendapatkan undangan dari Termohon dengan Status Sebagai saksi, dan Langsung Sebagai Tersangka Oleh Termohon dan Sebelumnya Masih Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Pada jadwal Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka.
7. Bahwa Pemohon Sebagai Mana Point diatas, Pemohon Memenuhi Panggilan Termohon, ketika diperiksa oleh Termohon didampingi oleh Penasehat hukumnya dari jam 10.30 wib s/d pukul 02.00 dan Setelah Pemeriksaan Pihak
Termohon Langsung Mengeluarkan Surat Penahanan dan ditahan Sebagai Tersangka Oleh Termohon Pada Tanggal dan hari yang Sama yakni Tertanggal 29 April 2024, Berikut S. TAP/37/IV/RES. 1.24./2024/RESKRIM tertanggal 29 April 2024.
8. Bahwa dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP Menyebutkan dan dijelaskan bahwa Penahanan harus dilakukan dengan Memberikan Surat Perintah Penahan atau Penetapan hakim yang Mencantumkan identitasnya Tersangka atau Terdakwa dan Menyebutkan alasan Penahanan Serta Uraian Singkat Perkara Kejahatan yang di Persangkakan.
9. Bahwa Termohon dalam Surat Perintah Penahanan Terhadap Pemohon dengan Nomor : SP.HAN/ 35/ IV/ RES. 1,24/2024/RESKRIM Tertanggal 29 april 2024, Tertuliskan dalam diktum Pertimbangan.
10. Bahwa faktanya PEMOHON Selalu Siap dan Kooperatif Ketika diperiksa bersikap baik dan Sopan, Selalu Memenuhi Panggilan Pihak TERMOHON Adalah Bukti Saudara ALI SARDIAN Telah Bersikap Kooperatif dalam Proses Penyidikan, Begitu Pula Kekhawatiran akan Melarikan diri, Mengulangi Tindak Pidana dan Menghilangkan Barang Bukti Sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penahanan juga Merupakan alasan yang tidak berdasar dan mengabaikan fakta yang ada sehingga tidak satu pun alasan subjektif sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pertimbangan Surat Perintah Penahan yang Terpenuhi dalam Perintah Untuk Melakukan Penahanan Terhadap PEMOHON.
11. Bahwa kekhawatiran TERMOHON adanya kemungkinan PEMOHON akan melarikan diri atau sakit atau mengulangi tindak pidana tidaklah berdasar apabila mengingat fakta PEMOHON adalah Seorang Penjaga Sekolah Merangkap Guru Honorer di Sekolahan Tersebut yang mana PEMOHON sendiri di temani para guru dan kepala sekolah pada sekolah dasar tersebut, Berikut Istrinya Seorang Pegawai Negeri Sipil Pada Puskesmas Teritip yang bila mana mau melarikan diri akan merusak Reputasinya dan Karier Pemohon sendiri yang akan diangkat Secara Langsung Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karna pengabdiannya sudah lama pada sekolahan tersebut dengan demikian jelas unsur melarikan diri tidak terpenuhi dan Terbantahkan, dengan melihat situasi kasus yang disangkakan pada PEMOHON kurang lebih 5 bulan yang lalu sampai sekarang PEMOHON tidak sekali pun melakukan tindakan yang Menginditifikasikan Mencoba Melarikan diri atau Mengulanginya.
12. Bahwa Pihak Sekolahan Terutama Kepala Sekolah Sebelum Melakukan Acara Mediasi di Sekolahan Tempat Bernaung dalam Bekerja Wajib Melaporakan Kedinas Pendidikan agar Mengetahui Proses Mediasi Tersebut dan dihadiri oleh DEWAN PENGAWAS SEKOLAH, agar Pihak Dinas Pendidikan Mengetahui apabila terjadi kesalahan dalam Proses Mediasi tersebut, dalam kasus saudara ALI SARDIAN tanpa di hadiri DEWAN PENGAWAS SEKOLAH sehingga terjadinya INTIMIDASI, PAKSAAN, dan PERBUATAN KRIMINAL terjadi pada saudara ALI SARDIAN, berupa PENGEROYOKAN, PEMUKULAN dan PEMAKSAAN PENGAKUAN pada saudara ALI SARDIAN agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya secara sadar, disaksikan oleh para Guru dan KEPALA SEKOLAH kejadian tersebut pada Ruangan Kepala Sekolahan tersebut.
13. Bahwa dalam pasal 45 ayat (2) Perkap 14/12 diatur bahwa Penahanan harus Melalui Mekanisme GELAR PERKARA, adapun Mekanisme Gelar Perkara dalam Memutuskan Melakukan Penahanan adalah Sebagai Dasar Merumuskan Kebijakan Penyidik Secara Cermat dan Objektif dan Bentuk Pertanggung Jawaban hukum dari Penyidik dalam Melakukan Tindakan Penyidikan dan dalam Pasal 72 ayat 4 Secara Eksplisit di Sebutkan Bahwa Gelar Perkara termasuk untuk Melakukan Penahanan harus dibuatkan Laporan hasil Gelar Perkara.
14. Bahwa dengan Melihat Fakta Keluarnya Surat Keputusan Untuk Melakukan Penahanan Terhadap PEMOHON yang Sangat Cepat yaitu tidak beberapa lama setelah Pemohon diperiksa oleh TERMOHON, tidak adanya alasan Penahanan yang berdasar hukum seperti yang tersebut diatas oleh PEMOHON PRAPERADILAN dan tidak adanya Penjelasan Tertulis Terkait kebijakan yang telah didasari Laporan hasil gelar Perkara untuk Melakukan PENAHANAN Maka dapat disimpulkan Bahwa Keputusan TERMOHON Melakukan PENAHANAN dan Menerbitkan SURAT PERINTAH PENAHANAN dengan Nomor : SP.HAN 35/ IV/ RES. 1,24/2024/RESKRIM Tertanggal 29 april 2024 Pada Tanggal dan hari yang Sama yaitu hari Senin Tanggal 29 April 2024, SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor S : TAP/ 37/IV/RES.1.24/2024/RESKRIM, Tertanggal 29 April 2024 Tanpa Melalui Mekanisme Gelar Perkara adalah Cacat Prosedur Sehingga Menjadi Tidak Sah.
15. Bahwa Perbuatan TERMOHON yang telah disebutkan diatas yang juga dilakukan secara Sewenang – Wenang Telah Melanggar Prosedur dan Melanggar Nilai – Nilai hak azazi manusia Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM), Kovenan hak – hak sipil politik yang telah diratifikasi dengan Undang – Undang No 12 tahu 2005 Tentang Pengesahan Internasional COVENAN ON CIVIL and POLITICAL RIGHTS (Covenan hak SIPIL dan POLITIK) Selanjutnya di sebut ICCPR dan Undang – Undang No 12/05), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 Tentang Management Penyidikan Tindak Pidana (Selanjutnya disebut PERKAP 14/12) dan Melanggar Pasal 23 yang tertuang didalam Peraturan Kepala Kepoisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Azazi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
16. Bahwa akibat dari Penahanan yang Melanggar hukum Tersebut telah Menimbulkan Kerugian Materiil yang dialami PEMOHON adalah Terhambatnya Bisnis Serta Penghasilan yang dialami PEMOHON Yakni Terhambatnya PEKERJAAN yang sedang dijalankannya, merupakan tindakan yang tidak sah serta cacat hukum atas Penahanan Tersangka Beserta akibat hukumnya harus dibatalkan oleh hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A quo.
PETITUM
Berdasarkan Pada Argument dan Fakta – Fakta yuridis diatas, PEMOHON Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Untuk Berkenan Memutuskan Perkara ini Sebagai Berikut :
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tidak Sahnya Penahanan Terhadap PEMOHON (ALI SARDIAN) yang didasarkan Pada Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/35/IV/RES 1.24/2024/RESKRIM, Tanggal 29 April 2024 Bertentangan dengan pasal 45 ayat (2) PERKAP 14/12 Tanpa Melalui Mekanisme Gelar Perkara dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat,
3. Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan TERSANGKA atas Tindakan TERMOHON Akibat Melakukan Penahanan Terhadap PEMOHON Bertentangan Dengan Pasal 45 ayat (2) PERKAP 14/12 Oleh Karenanya Penetapan Tersangka A quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
4. Menyatakan Tidak Sahnya Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh TERMOHON yang Berkenaan dengan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mentok Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Permohonan A quo Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya.
(Ex Aequo at bono) |