| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/2026/PN Mtk | KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. | 1.RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID 2.YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN |
Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/2026/PN Mtk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1019/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID bersama-sama dengan Terdakwa II YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perkebunan milik PT Sawindo Kencana yang beralamat di Blok M.04 Afdeling Echo Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa I RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID bersama-sama dengan Terdakwa II YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
