Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. 1.RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID
2.YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN
Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID[Penahanan]
2YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID bersama-sama dengan Terdakwa II YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perkebunan milik PT Sawindo Kencana yang beralamat di Blok M.04 Afdeling Echo Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, para Terdakwa berjalan kaki melewati wilayah Blok M.04 Afdeling Echo, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan tujuan menuju rumah nenek Terdakwa II. Dalam perjalanan tersebut, para Terdakwa melihat buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana yang telah matang, sehingga timbul niat untuk mengambil buah sawit tersebut tanpa izin dengan maksud untuk dijual. Selanjutnya, para Terdakwa menuju rumah nenek Terdakwa II yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari lokasi perkebunan PT Sawindo Kencana untuk mengambil 1 (satu) buah egrek yang akan digunakan untuk memanen buah sawit.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, para Terdakwa kembali ke lokasi perkebunan PT Sawindo Kencana dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek yang dipikul. Setibanya di lokasi, para Terdakwa terlebih dahulu memantau keadaan sekitar, dan setelah merasa aman, para Terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit secara bersama-sama. Adapun peran Terdakwa I adalah memanen buah sawit menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa II berperan mengambil dan mengumpulkan buah sawit hasil panen tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 18.20 WIB, setelah para Terdakwa selesai memanen dan mengumpulkan buah sawit untuk dibawa ke tepi jalan, datang petugas keamanan (satpam) PT Sawindo Kencana, yaitu saksi PURI PURWANTO alias PURI Bin SUHANDI dan saksi SAIDIL SAPUTRA alias SAIDIL Bin MUSA, yang sedang melakukan patroli di area perkebunan. Para saksi tersebut kemudian mengamankan serta menginterogasi para Terdakwa beserta Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diambil tanpa izin. Adapun jumlah TBS yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang dengan berat total 440 (empat ratus empat puluh) kilogram.
  • Bahwa para Terdakwa tidak pernah meminta maupun memperoleh izin dari saksi SUHARDI alias ATENG Bin SUNAINI (Alm), selaku mandor, maupun dari pihak PT Sawindo Kencana, untuk mengambil TBS tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, PT Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp. 1.368.400,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I RAHMAT Als RAHMAT Bin YAZID bersama-sama dengan Terdakwa II YERIYANSYAH Als YERI Bin SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya