Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Mtk MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H. AHMAD FAUZAN Als ACONG Bin N. DEMUS R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZAN Als ACONG Bin N. DEMUS R[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZAN Als ACONG Bin N. DEMUS R pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dekat kuburan pinggir Jalan Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa berawal pada tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 bertempat di dekat kuburan pinggir Jalan Mayang Kec. Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari Sdr. CAING sebanyak 50 (lima puluh) paket, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terlebih dahulu menyimpannya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Teluk Rubiah RT/RW 003/006 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meletakkan/mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan rincian 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Gang Samping Kubur Mayang Desa Mayang Kab. Bangka Barat, kemudian 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Gang Rumpis Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat;
    • Bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan titik lokasi yang sudah ditentukan oleh sdr. CAING berdasarkan video lokasi yang sdr. CAING kirimkan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan nomor whatsapp 081274382576 dengan menggunakan pesan timer;
    • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali mengedarkan narkotika yang didapatkan dari Sdr. CAING tersebut yaitu yang pertama pada sekira bulan Januari 2026 pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa di pinggir jalan Pantai asmara Kec. Mentok Kab. Bangka Barat sebanyak 1 (satu) kantong, yang kedua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 di pinggir jalan pal 4 Desa Belo Laut kec. Mentok Kab. Bangka Barat sebanyak 1 (satu) kantong yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 bertempat di wilayah yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong, yang keempat pada bulan Maret 2026 pada hari, tanggal dan tempat yang sudah tidak diingat oleh sebanyak 50 (lima puluh) paket dan yang kelima pada hari jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 di pinggir jalan kuburan mayang kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat sebanyak 50 (lima puluh) paket;
    • Bahwa Terdakwa juga sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. CAING untuk pemakaian pribadi sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) kali berdasarkan transaksi DANA antara Terdakwa dengan Sdr. CAING dengan menggunakan akun DANA atas nama Mukhtar Tahir dengan rincian :
  • Tanggal 28 Desember 2025 transaksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Tanggal 30 Desember 2025 transaksi sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 01 Januari 2026 transaksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 11 Januari 2026 transaksi sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 14 Januari 2026 transaksi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 18 Januari 2026 transaksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 05 Februari 2026 transaksi sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Tanggal 18 Februari 2026 transaksi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 04 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 04 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 04 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 04 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 04 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 23 Maret 2026 transaksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

 

    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berpatroli di Jalan Dusun  VI Pait Jaya Rt/Rw 002/000 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN  Bin AMRAN dan Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID mendapatkan Terdakwa sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan kemudian menanyakan “anda sedang apa?” lalu Terdakwa menjawab “tidak ngapa lah”, kemudian Saksi Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN  Bin AMRAN dan Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID menggeledah celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan tersebut dan mendapatkan 3 (tiga) paket klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Potongan Pipet sedotan warna Merah, dan setelah itu Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID langsung meminta handphone milik Terdakwa dan mendapatkan video peta yang baru saja ia letakkan yang tidak jauh dari tempat ia berdiri tersebut;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan narkotika yang sudah diletakkan sesuai video yang berada di handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan potongan pipet sedotan warna merah dan 1 (satu) klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik microtube dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa serta  Terdakwa menerangkan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Teluk Rubiah RT/RW 003/006 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa didapatkan 1 (satu) bungkus wadah timbangan warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bal plastik klip, 1 (satu) Buah Skop dari pipet sedotan, 6 (enam) Pipet sedotan warna pink, 1 (satu) Pipet sedotan warna merah, dan didalam Saksi  terdapat 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama NUR SEFFIYAH dengan Nomor Polisi BN 4559 DF, Nomor rangka MH3SE88H0RJ606000 dan Nomor Mesin E3R2E358629 kemudian di hadapan perangkat desa/RT Terdakwa R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa di bawa pihak kepolisian ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan pada bulan Januari sebanyak Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), pada bulan Februari sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pada bulan Maret sebanyak 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebanyak 8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui rekening bank MANDIRI dengan nomor rekening 1690005148728 an. MUKHTAR TAHIR ke rekening Sea Bank Terdakwa an. AHMAD FAUZAN nomor rekening 901818395470;
    • Bahwa hasil keutungan penjualan narkotika tersebut Terdakwa gunakan untuk judi online (judol) dan modal membeli narkotika jenis sabu untuk pemakaian pribadi;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1304/NNF/2026, 14 April 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor 2207/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal dengan berat netto 0.121 gram dan 2208/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal berat netto keseluruhan 1,206 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah benar Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZAN Als ACONG Bin N. DEMUS R pada hari Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Dusun  VI Pait Jaya Rt/Rw 002/000 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berpatroli di Jalan Dusun  VI Pait Jaya Rt/Rw 002/000 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN  Bin AMRAN dan Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID mendapatkan Terdakwa sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan  menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan kemudian menanyakan “anda sedang apa?” lalu Terdakwa menjawab “tidak ngapa lah”, kemudian Saksi Saksi WAWAN ANDRIANO Als WAWAN  Bin AMRAN dan Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID menggeledah celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan tersebut dan mendapatkan 3 (tiga) paket klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Potongan Pipet sedotan warna Merah, dan setelah itu Saksi  MUHAMMAD RIZKY Als. RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID langsung meminta handphone milik Terdakwa dan mendapatkan video peta yang baru saja ia letakkan yang tidak jauh dari tempat ia berdiri tersebut;
    • Bahwa kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika yang sudah diletakkan sesuai video yang berada di handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan potongan pipet sedotan warna merah dan 1 (satu) klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik microtube dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa serta  Terdakwa menerangkan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Teluk Rubiah RT/RW 003/006 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa didapatkan 1 (satu) bungkus wadah timbangan warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bal plastik klip, 1 (satu) Buah Skop dari pipet sedotan, 6 (enam) Pipet sedotan warna pink, 1 (satu) Pipet sedotan warna merah, dan didalam Saksi  terdapat 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama NUR SEFFIYAH dengan Nomor Polisi BN 4559 DF, Nomor rangka MH3SE88H0RJ606000 dan Nomor Mesin E3R2E358629 kemudian di hadapan perangkat desa/RT Terdakwa R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa di bawa pihak kepolisian ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
    • Bahwa hasil keuntungan penjualan narkotika tersebut Terdakwa gunakan untuk judi online (judol) dan modal membeli narkotika jenis sabu untuk pemakaian pribadi;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1304/NNF/2026, 14 April 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor 2207/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal dengan berat netto 0.121 gram dan 2208/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal berat netto keseluruhan 1,206 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah benar Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya