Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Mtk MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H. 1.JULITA Als JULI Bin PARIDIN
2.BASTIAN J. SIREGAR Als BASTIAN
3.BAYU ANGGARA Als BAYU Bin SUWARNA
4.EDDY SULAIMAN Als EDI Bin USMAN RANIM
5.JUMARDI SIREGAR Als ODONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULITA Als JULI Bin PARIDIN[Penahanan]
2BASTIAN J. SIREGAR Als BASTIAN[Penahanan]
3BAYU ANGGARA Als BAYU Bin SUWARNA[Penahanan]
4EDDY SULAIMAN Als EDI Bin USMAN RANIM[Penahanan]
5JUMARDI SIREGAR Als ODONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  Terdakwa Julita Als Juli Bin Paridin, Terdakwa Bastian J. Siregar Als Bastian, Terdakwa Bayu Anggara Als Bayu Bin Suwarna, Terdakwa Eddy Sulaiman Als Edi Bin Usman Ranim dan Terdakwa Jumardi Siregar Als Odong pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di sebuah kebun sawit di Dusun Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 pukul 09.00 WIB TERDAKWA I bersama TERDAKWA II, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V bersepakat untuk melakukan pencurian di wilayah Kab. Bangka Barat sekira pukul 18.00 WIB TERDAKWA I bersama TERDAKWA II, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V bertemu di rumah TERDAKWA V untuk mempersiapkan alat berupa dodos.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit Carry dengan nomor polisi BN 8364 RC nomor rangka MHYHDC61TSJ292013 nomor mesin K15BT1733080 pergi ke sawit milik SAKSI SOPIAN yang beralamat Dusun Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
  • Setelah tiba TERDAKWA I DAN TERDAKWA IV menunggu di mobil CARRY sedangkan TERDAKWA II, TERDAKWA III DAN TERDAKWA V langsung masuk kelokasi kebun sawit milik SAKSI SOPIAN untuk melakukan pencurian buah sawit menggunakan dodos kurang lebih selama 1 (satu) jam, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB saat melakukan patroli SAKSI SANDRA dan SAKSI ANTON melihat TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA V sedang mendodos buah kelapa sawit milik SAKSI SOPIAN. selanjutnya SAKSI ANTON bersama SAKSI SANDRA melakukan penyergapan menggunakan mobil dengan menabrak mobil CARRY milik TERDAKWA I pada bagian pintu penumpang, setelah itu TERDAKWA I turun dari mobil dan SAKSI ANTON langsung menanyakan "KAMU MAU MALING YA” TERDAKWA I menjawab "SAYA BUKAN MALING" kemudian SAKSI ANTON  mengatakan "KAMU ENGGAK NGAKU YA, ITU TEMAN KAMU BERADA DI DALAM SEDANG DODOS BUAH KELAPA SAWIT".
  • Bahwa setelah itu SAKSI SANDRA langsung mengamankan TERDAKWA I sedangkan TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV dan TERDAKWA V berhasil melarikan diri dari tempat tersebut.
  • Bahwa  kemudian pada hari Minggu tangal 15 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB setelah mengamankan TERDAKWA I, SAKSI ANTON bersama SAKSI SANDRA mencari buah kelapa sawit yang telah didodos oleh PARA TERDAKWA dan ditemukan kurang lebih 33 janjang dengan berat kurang lebih 470kg.
  • Bahwa setelah itu SAKSI SOPIAN langsung memerintahkan SAKSI ANTON dan SAKSI SANDRA dengan membawa buah sawit tersebut dan melaporkan ke Kepolisian Sektor Jebus, kemudian sekira pukul 07.00 WIB SAKSI ARYA DINATA Bin ROZALI dan SAKSI HAMZAH ADI NUGRAHA Als HAMZAH Bin ARPAN datang menangkap dan mengamankan Terdakwa I di Kebun Sawit milik SAKSI SOPIAN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB SAKSI ARYA DINATA Bin ROZALI dan SAKSI HAMZAH ADI NUGRAHA Als HAMZAH Bin ARPAN berhasil melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA II bertempat di Perumahan Bukit Perak Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib TERDAKWA III datang menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Jebus. Setelah itu, di hari yang sama pada sekira pukul 17.00 wib SAKSI ARYA DINATA Bin ROZALI dan SAKSI HAMZAH ADI NUGRAHA Als HAMZAH Bin ARPAN berhasil melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA IV di dalam hutan Ds. Limbung Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Selanjutnya pada sekira pukul 23.00 wib SAKSI ARYA dan SAKSI HAMZAH kembali berhasil mengamankan TERDAKWA V bertempat di sebuah bengkel di Ds. Kacung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat.
  • Bahwa para TERDAKWA tidak ada meminta izin untuk mengambil buah sawit di kebun sawit milik Saksi SOPIAN yang beralamat di Dusun Rukam Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan PARA TERDAKWA tersebut SAKSI SOPIAN AIS BAMBANG Bin SYA'RI MATSYAM (ALM) mengalami kerugian berupa 33 Janjang buah Kelapa Sawit dengan berat 470kg atau dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP 2023 ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya