INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Mtk | PT. BRI (PERSERO), Tbk. Unit Parittiga | 1.CHANDRA LAMUANDA LAM 2.NELLY ANGELIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Mtk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.207.847,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar RP.78.208.847,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |