Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. 1.DIDI IRAWAN Als IWAN Als DIDI Bin SAMAN ALM
2.SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 687 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI IRAWAN Als IWAN Als DIDI Bin SAMAN ALM[Penahanan]
2SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Terdakwa I DIDI IRAWAN Als IWAN Als DIDI Bin SAMAN (Alm) dan Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH (Alm) dan Sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024s sekira pukul 03.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari di tahun 2024 bertempat di toko saksi SUMIARNI binti IBNU HAJAR yang beralamat di Jalan Raya Kelapa Kelurahan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dan Sdr. HENDRA (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna silver dengan Nopol BN 8495 TC milik Terdakwa I DIDI IRAWAN yang disupiri oleh Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH yang sedang dalam perjalanan dari Mentok menuju ke Belinyu. Kemudian sekira pukul 03.44 WIB, saat tengah berada di Jalan Raya Kelapa, Terdakwa II SYAMSUL selaku sopir menghentikan mobil tersebut di depan toko kelontong milik saksi SUMIARNI binti IBNU HAJAR dengan tujuan ingin mengambil makanan dari toko tersebut. Setelah melihat keadaan sekitar sepi, kemudian Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dan Sdr. HENDRA (DPO) turun dari mobil dan menuju toko tersebut dan melihat banyak bahan makanan yang disimpan di karung yang terletak di luar toko kelontong tersebut. Melihat hal tersebut, Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dan Sdr. HENDRA (DPO) dengan tangan kosong langsung mengambil 30 (tiga puluh) bungkus kerupuk, 3 (tiga) karung kentang dengan berat 10 (sepuluh) Kilogram, 12 (dua belas) kilogram bawang merah, 1 (satu) karung bawang putih dengan berat 10 (sepuluh) Kilogram, 300 ( tiga ratus tangkai) petai, 15 (lima belas) Kilogram buah Kueni dan 3 (tiga) Kilogram bawang bombai dan memasukkannya ke dalam bak mobil, setelah itu Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI membuka terpal toko kelontong tersebut dan melihat CCTV sehingga Terdakwa I DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dan Sdr. HENDRA (DPO) pun langsung bergegas kembali ke mobil dan meninggalkan toko kelontong tersebut;
  • Bahwa kemudian saat di perjalanan, terdakwa I DIDI IRAWAN panik karena telah terekam CCTV dan memarahi terdakwa II SYAMSUL dan Sdr. HENDRA karena telah mengambil barang-barang di toko kelontong tersebut, kemudian terdakwa II SYAMSUL pun memberhentikan mobil di Jembatan Panjang Perimping Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan membuang  bahan-bahan makanan yang telah diambil di toko tersebut dan setelah itu melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa kemudian pada pukul 05.00 WIB, saat saksi SUMIARNI binti IBNU HAJAR ingin membuka toko kelontong, saksi melihat banyak petai dan bawang yang sebelumnya berada di lua toko kelontong sudah berhamburan di jalan, namun saksi belum menaruh rasa curiga hingga pada saat pukul 16.20 WIB saat saksi WULAN SARI als WULAN selaku pekerja toko kelontong milik saksi SUMIARNI merasa curiga karena stok bawang merah di toko tersebut habis, lalu saksi WULAN SARI pun menanyakan pada saksi SUMIARNI terkait bawang merah yang sudah habis, lalu saksi SUMIARNI pun merasa heran karena 1 (satu) hari sebelumnya, stok bawang merah masih ada di toko tersebut. Kemudian saksi SUMIARNI pun memeriksa CCTV yang berada di teras toko, di dalam toko dan di teras rumah saksi dan setelah dilakukan pengecekan, terlihat Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dan Sdr. HENDRA (DPO) mengambil barang-barang dari toko kelontong saksi dan memasukkannya ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna silver dengan Nopol BN 8495 TC, lalu saksi SUMIARNI pun langsung melaporkannya ke Polsek Kelapa;
  • Bahwa berdasarkan laporan tersebut, saksi SUANDI bin MOH FALAWI selaku anggota Kepolisian Polsek Kelapa, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa II SYAMSUL bin JADIL di kediamannya yang beralamat di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu, sehingga saksi SUANDI pun menuju ke kediamannya dan mengamankan terdakwa II SYAMSUL dan mengamankan Terdakwa I DIDI IRAWAN yang juga berada di sekitar daerah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI, Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH dalam mengambil barang-barang di toko kelontong milik saksi SUMIARNI binti IBNU HAJAR tidak memiliki izin;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI dan Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH, saksi SUMIARNI binti IBNU HAJAR mengalami kerugian sekira Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa Terdakwa I DIDI IRAWAN als DIDI dan Terdakwa II SYAMSUL Bin JADIL ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya