| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa VISAL ALS ALIUNG, bersama dengan Saksi HARYANTO Als AHYAN Anak dari YURISMAN, Saksi FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm), Saksi ARWADI Als IWAN, Saksi HARUN Bin NASRUN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.45 WIB Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH beserta anggota Kepolisian Airud Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan mobil truk yang membawa dan mengangkut timah tanpa izin ke arah pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, kemudian Sdr. IPDA NIKO JULIANTO memimpin kegiatan untuk mendalami informasi dari masyarakat bersama Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat tersebut. Pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Saksi HERIANSYAH, Saksi BRIPTU MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN serta Pihak Kepolisian Airud Polres Bangka Barat pergi ke lokasi pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat melihat ada banyak orang yang berlarian dan menghindari para saksi Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat, lalu Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH menemukan 2 (dua) unit mobil truk warna kuning dengan Nopol BN 8628 RR dan tanpa Nopol yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi ARWADI Als IWAN tersebut, selanjutnya Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH dan Kepolisian Airud Polres Bangka Barat saat menelusuri pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat menemukan perahu pancong/pompong dan perahu speed dipinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi FUT MUK Als AMUK ada menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memuat timah ke gudang rumah saksi HARYANTO yang beralamat di Pal 2 Desa Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk memuat pasir timah yang ada di gudang milik Saksi HARYANTO, lalu setelah tiba di gudang saksi HARYANTO sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa, Saksi ARWADI Als IWAN, dan beberapa orang memuat mengangkut pasir timah dari gudang Saksi HARYANTO ke bak mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning berjumlah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil dalam kondisi kering dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram sampai dengan selesai pukul 21.00 WIB, setelah selesai mobil yang sudah dimuat pasir timah tersebut dibawa oleh Saksi HARUN dengan Terdakwa beserta beberapa orang lainnya yang berada di bak mobil tersebut, setelah Saksi HARUN pergi meninggalkan gudang, Saksi ARWADI Als IWAN pulang ke kediamannya yang beralamat di Senang Hati Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
- Bahwa selanjutnya pasir timah yang dibawa Saksi HARUN dan Terdakwa serta beberapa orang lainnya dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi warna kuning, lalu Saksi HARUN atas perintah Saksi HARYANTO untuk menjemput Saksi FUT MUK Als AMUK dipinggir jalan dekat rumah makan di Desa Kemang Masam (KM) dan kemudian dibawa ke Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, sesampai dilokasi Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat Saksi HARUN naik ke mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning yang berisikan pasir timah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil yang sudah dijahit rapi dengan kondisi pasir timah kering, sedangkan Terdakwa langsung turun menuju arah Pantai Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat;
- Kemudian selanjutnya Terdakwa, Saksi ROMANI Als MANI dan beberapa orang lainnya yang merupakan buruh pikul langsung memindahkan pasir timah yang berada di truck ke kapal/perahu warna biru yang berada di tepi Pantai yang Saksi FUT MUK Als AMUK siapkan, selanjutnya pasir timah yang berada di kapal Saksi FUT MUK Als AMUK dibawa ke kapal hantu yang berada ditengah laut yang sudah disiapkan oleh Saksi HARYANTO, kemudian Terdakwa, Saksi ROMANI Als MANI dan beberapa orang lainnya memindahkan pasir timah yang berada di kapal warna biru ke kapal hantu yang berada di tengah laut. Setelah selesai memindahkan pasir timah Terdakwa, Saksi ROMANI Als MANI dan beberapa orang lainnya menuju ke pesisir dan bersiap kembali Gudang Saksi HARYANTO Als AHYAN. Selanjutnya, Saksi FUT MUK Als AMUK menghubungi Saksi HARYANTO Via Whatsapp dengan Nomor Handphone +601118510871 dengan nama Whatsapp Bintang188 ke nomor Handphone milik Saksi HARYANTO +6281278966111 dengan nama Whatsapp AHIEN JANG yang dimulai pada tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 22:24:44 dengan menggunakan Bahasa asing (berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Forensik Hlm. 109110)
Fut Muk : “hien, tungsi song soncai” (Barang sudah naik ke kapal kecil)
Haryanto : “Oke” (Oke)
Fut Muk : “Ngaisa oi con lu hien” (Kami sudah mau pulang hien)
Haryanto : “Son la hang” (Kapal sudah mau jalan)
: “Oke” (Oke)
Fut Muk : “Hien, ngai ham kisa mangjo hi gudang sen” (Hien, saya minta mereka mangjo pergi ke gudang dulu)
: “He iwan oi hi gudang tai motor kiam aliung kai hicha sosi boi comai mo” (Iya, iwan mau ke gudang bawa motor ambil kunci mobil aliung bisa kenapa-kenapa gak.)
Haryanto : “Tadi arun tai hiluk chut” (Tadi arun bawa Hiluk keluar)
: “Ki tewsa la kin mun” (Mereka semua sudah tanya terus)
-
- Bahwa pasir timah milik Saksi HARYANTO yang diolah/digoreng di gudang Saksi HARYANTO oleh Saksi ARWADI Als IWAN dan beberapa orang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) buah alat penggorengan, 1 (satu) buah box lobby berikut sakan, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit mesin air (robin), dan 1 (satu) buah alat penggaruk dengan tahapan pengolahan yang pertama pasir timah dibeli dari masyarakat dalam kondisi basah dan kering, kemudian pasir timah dibersihkan kembali menggunakan alat box lobby untuk memisahkan pasir biasa dan mineral lainnya. Kemudian yang kedua proses Penggorengan, setelah pasir timah dinyatakan bersih melalui proses pembersihan selanjutnya pasir dimasukan ke dalam kuali besar yang sudah diletakkan diatas tungku pembakaran yang sudah dinyalakan api kemudian pasir timah akan diaduk menggunakan penggaruk kurang lebih selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam sampai pasir timah menjadi kering. Kemudian proses yang ketiga pasir timah yang sudah kering akan dimasukan kedalam karung warna putih dan akan diambil sample sebanyak 7 (tujuh) ons sampai 8 (delapan) ons dan sisanya akan dijahit menggunakan mesin jahit. Kemudian yang ke empat mengecek berat jenis (SN) pasir timah dengan cara di BALANCE menggunakan alat penentuan berat jenis (SN) untuk menentukan harga jual;
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 Saksi FUT MUK Als AMUK melakukan pengiriman uang sejumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah), Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), dan Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) ke rekening nomor 5975020522 Bank BCA a.n. HARYANTO milik Saksi Haryanto (mutasi rekening koran milik Saksi Haryanto );
- Bahwa 160 (seratus enam puluh) buah karung/kampil berwarna putih berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram yang sudah diangkut oleh Terdakwa melalui kapal hantu dipinggir pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Bahwa sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) karung berwarna putih berisikan sisa pengolahan pasir timah yang ditemukan di gudang milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan dari Plt. Division Head of Bangka Utara Area PT. TIMAH Tbk bukan merupakan mitra PT. TIMAH Tbk dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi mitra dari PT. TIMAH Tbk;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------- |