Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mtk 1.SURYAH
2.RITA KOMARYATI
3.BADRUN
4.SUWANDI
5.SUMIRANTI
6.IMAN FIRDAUS
7.SASKIA NOVIYANTI
1.MUHAMMAD
2.HAZAMI
3.DENI
4.SUPARMAN
5.ISNEN
6.ILYAS
7.MUZAKIR INGGIT
8.RINDRA
9.ANTRI
10.MOKHTAR
11.Kepala Desa Buyan Kelumbi
12.Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bangka Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYAH
2RITA KOMARYATI
3BADRUN
4SUWANDI
5SUMIRANTI
6IMAN FIRDAUS
7SASKIA NOVIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andira, S.H.SURYAH
2Andira, S.H.RITA KOMARYATI
3Andira, S.H.BADRUN
4Andira, S.H.SUWANDI
5Andira, S.H.SUMIRANTI
6Andira, S.H.IMAN FIRDAUS
7Andira, S.H.SASKIA NOVIYANTI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
2HAZAMI
3DENI
4SUPARMAN
5ISNEN
6ILYAS
7MUZAKIR INGGIT
8RINDRA
9ANTRI
10MOKHTAR
11Kepala Desa Buyan Kelumbi
12Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bangka Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan diatas objek sengketa sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menetapkan Tindakan Pendahuluan dapat dilaksanakan Terlebih dahulu, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan pada Juru Sita untuk melaksanakan dan mengawasi Tindakan Pendahuluan yang telah ditetapkan;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Hak atas bidang tanah PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Izin Pekarangan dan Usaha Pertanian Nomor : 5/74 tertanggal 15 November 1974 yang dikeluarkan oleh Syuip selaku Lurah Buyan Kelumbi Kenegerian Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Sumatera Selatan (sekarang Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).;
  4. Menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Milik :

No.

Nama

No. Sertifikat

Luas Tanah

  1.  
  •  
  1.  

15.990 m2

2

Rita Komaryati

  1.  

15.770 m2

3

  •  
  1.  

15.990 m2

4

Rita Komaryati

  1.  

16.240 m2

5

  •  
  1.  

16.240 m2

  1.  

Rita Komaryati

  1.  

16.240 m2

  1.  
  •  
  1.  

16.240 m2

  1.  
  •  
  1.  

16.240 m2

  1.  

Iman Firdaus

  1.  

16.240 m2

  1.  

Saskia Noviyanti

  1.  

16.240 m2

  1.  

Rita Komaryati

  1.  

16.240 m2

  1.  
  •  
  1.  

16.240 m2

Yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan secara hukum segala surat-surat dan dokumen hak atas tanah yang berada diatas Sertifikat Hak Milik PARA PENGGUGAT yang dibuat dan diterbitkan oleh TERGUGAT XI adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikkan/menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun diatasnya;

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas, tanaman/tumbuhan, serta barang-barang tidak bergerak yang telah ditanam/dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya;

8. Menyatakan sah dan berharga atas tindakan pendahuluan serta peletakkan sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT yang disampaikan PARA PENGGUGAT;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puuh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan   hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

12. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini;

13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini;

14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak