Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Mtk YUANITA, S.H., M.H. BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 49/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pantai Selindung Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara tersebut yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 34,747 gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 34,632 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgl Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika pada bulan Februari 2019, ditahan di Polres Bangka Selatan, kemudian dilimpahkan ke Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang pada bulan April 2019 dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dengan Denda sejumah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
  • Bahwa berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor PAS-1589.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 11 September 2023, Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat (PB) yang tanggal pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pantai Selindung Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 34,747 gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 34,632 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgl Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika pada bulan Februari 2019, ditahan di Polres Bangka Selatan, kemudian dilimpahkan ke Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang pada bulan April 2019 dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dengan Denda sejumah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  • Bahwa berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor PAS-1589.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 11 September 2023, Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat (PB) yang tanggal pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya