Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pantai Selindung Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara tersebut yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat beserta dengan tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA bersama tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan pergi ke Kampung Menjelang, Kelurahan Air Samak, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sesampainya di lokasi, Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA beserta anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat melihat Terdakwa sedang makan mie di teras rumah Saksi HERIYANTO. lalu Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SLAMET FERIYADI selaku Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bekas rokok merek 234 Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 34,747 (tiga puluh empat koma tujuh ratus empat puluh tujuh) gram di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix 10 warna hitam dan 3 (tiga) plastik klip bening kosong ukuran sedang yang diletakkan di dalam tas merek Levis warna hitam yang sedang dipakai Terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib ada dihubungi sdr. Yogi dengan nomor handpone 0822-9678-0544 yang tertulis di Hp terdakwa bernama BLACK CROW, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di pangkal pinang, setelah menerima telpon dari sdr. Yogi, Terdakwa langsung berangkat ke pangkalpinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tanpa nopol setelah tiba dipangkalpinang, Terdakwa menelpon sdr. YOGI dan mengatakan bahwa ia sudah sampai. selanjutnya sdr. YOGI mengirimkan peta kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu Tedakwa pergi kearah Jl. Selindung, Kota Pangkal Pinang sesuai dengan peta dan arahan sdr. YOGI, bahwa narkotika diletakkan dalam bandar yang berada di belakang mini market di jalan selindung kota pangkalpinang setelah tiba di minimarket terdakwa langsung mencari narkotika tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut di dalam plastik warna hijau, lalu Terdakwa ambil dan langsung kembali Mentok;
- Bahwa setelah menerima sabu sebanyak 50 gram dari sdr. Yogi, Terdakwa melakukan pembayaran/uang muka sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada sdr. Yogi dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor **1663 a.n. Joni Iskandar milik sdr. YOGI (DPO) melalui aplikasi Dana milik Terdakwa dan sisa pembayaran dicicil Terdakwa apabila narkotika jenis sabu ada yang terjual.
- bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2025, Terdakwa melakukan pembayaran kepada sdr. Yogi dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor **1663 a.n. Joni Iskandar melalui aplikasi Dana milik Terdakwa dengan nomor 0822xxxx5953 sebesar Rp. 700.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 22.47 Wib, dan Rp. 900.000,- pada pukul 23.57 Wib, pada tanggal 01 Juli 2025 sebesar Rp. 1.100.000,-, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.39 Wib sebesar Rp. 1.200.000,-
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli langsung menghubungi Terdakwa dan melakukan pembayaran secara cash, dan ada juga yang membeli langsung kepada terdakwa di Pantai Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2247/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T dan MUHAMMAD AL GIFFARI, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 34,747 gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 34,632 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgl Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika pada bulan Februari 2019, ditahan di Polres Bangka Selatan, kemudian dilimpahkan ke Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang pada bulan April 2019 dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dengan Denda sejumah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
- Bahwa berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor PAS-1589.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 11 September 2023, Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat (PB) yang tanggal pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pantai Selindung Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat beserta dengan tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA bersama tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan pergi ke Kampung Menjelang, Kelurahan Air Samak, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sesampainya di lokasi, Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA beserta anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat melihat Terdakwa sedang makan mie di teras rumah Saksi HERIYANTO. lalu Saksi MUHAMMAD RIZKY, Saksi SASMITA PRANATA mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SLAMET FERIYADI selaku Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bekas rokok merek 234 Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 34,747 (tiga puluh empat koma tujuh ratus empat puluh tujuh) gram di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix 10 warna hitam dan 3 (tiga) plastik klip bening kosong ukuran sedang yang diletakkan di dalam tas merek Levis warna hitam yang sedang dipakai Terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2247/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T dan MUHAMMAD AL GIFFARI, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 34,747 gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 34,632 gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgl Terdakwa BUJANG Als BUJANG Bin BAS RONI (Alm) telah dipidana dalam perkara tindak pidana narkotika pada bulan Februari 2019, ditahan di Polres Bangka Selatan, kemudian dilimpahkan ke Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang pada bulan April 2019 dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dengan Denda sejumah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Bahwa berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor PAS-1589.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 11 September 2023, Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat (PB) yang tanggal pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |