Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Surat Tanah yang Sah;
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Mentok telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Belo Laut dengan register nomor: 143/152/2006/2015 dan terdaftar di Kecamatan Mentok dengan register nomor: 239/reg/11/2015 tanggal 10 November 2015 terdaftar atas nama Kustini serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara para Tergugat dengan pihak ketiga dapat dinyatakan tidak sah atau cacat formil tidak berkekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Surat Tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil karena Pihak Penggugat tidak bisa mengambil manfaat maupun menjual tanah tersebut selama 3 (Tiga) tahun dari tahun 2021 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 1.020.000.000,- (Satu milyar dua puluh juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian non-materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
|