Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2021/PN Mtk Irwan Syazjali Sumitro Als Sumit bin Saidi Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/262/XI/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Irwan Syazjali
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumitro Als Sumit bin Saidi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Telah terjadi tindak pidana di duga Penganiyaan RinganPada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 wib di SPBU kedondong Ds. Tumbak petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Awalnya Korban membawa mobil kijang Super milik korban untuk mengisi BBM premium, setelah sampai di spbu lalu korban melihat antrian mobil yang mau mengisi BBM premium banyak, selanjut korban memindahkan mobil kijang super milik korban kearah parkiran depan spbu, setelah di parkirkan korban pulang kerumah untuk mengambil mobil kijang kapsul, lalu korban parkirkan didepan spbu, setelah sekira 6 (enam) mobil terisi BBM premium korban memundurkan mobil korban kearah nosel pengisian BBM premium, setelah sampai di nosel korban menyuruh Sdr. HERI untuk mengisi BBM premium kemobil korban, namun Sdr. HERI tidak mau mengisi dan Sdr. HERI ada berkata “ keluar dulu mobil ka ni, karena nk ngisi mobil umum yang lain ( mobil yang  bukan pengerit) terus korban jawab “ ku minta tolong isi lah, karena sebentar agk ku nek ke masjid, terus Sdr. HERI tetap tidak mau mengisi, kemudian korban mengeluarkan mobil korban dan korban parkirkan di arah pos satpam SPBU, setelah itu korban menghampiri Sdr. HERI lagi dan berpesan ke pada Sdr. HERI “ tolong nanti 2 (dua) mobil korban di isi dan Sdr. HERI menjawab “ aok lah, selanjutnya korban pulang kerumah dan pergi ke masjid, sepulang dari masjid korban pergi lagi ke SPBU untuk membayar pengisian BBM premium, terus Sdr. HERI menjawab mobil hanya 1 (satu) yang korban isi, lalu korban bertanya mobil korban yang satunya kemana dan di jawab Sdr. HERI “tidak tahu”, kemudian korban pergi kemobil kijang kapsul korban yang berada di depan SPBU dan korban melihat bahwa memang benar mobil kijang kapsul korban belum terisi, lalu korban langsung memundurkan mobil kijang kapsul korban kearah nosel pengisian bbm,  setelah korban menunggu sekitar 10 menit  korban menyuruh Sdr. HERI untuk mengisi BBM premium ke mobil korban, namun Sdr. HERI menolak dan mau mengisi mobil yang lain, karena Sdr. HERI menolak korban langsung menarik stik nosel yang di pegang oleh Sdr. HERI dan di situlah kami saling tarik menarik dan Sdr. HERI langsung memukul korban menggunakan kepalan tangannya kearah muka dan kepala korban, kemudian warga yang sedang mengisi bbm di sekitrar SPBU yang melerai korban dan Sdr. HERI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sehingga dengan kejadian tersebut tersangka serta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Jebus guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal 352 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya