Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.MILA KARMILA, SH.,MH.
2.YUANITA, S.H., M.H.
3.Rico Viandi Simamora, S.H.
SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-363/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MILA KARMILA, SH.,MH.
2YUANITA, S.H., M.H.
3Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm), pada bulan Oktober 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025  bertempat di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan  Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm)  mengajak saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr.  KUJUN  untuk ikut bersama Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk tower gearbox yang berada di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan  Tempilang Kabupaten  Bangka Barat, keesokan harinya  Terdakwa bersama saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr.KUJUN langsung melakukan perakitan ponton rajuk tower gearbox dan untuk waktu perakitan ponton rajuk tower gearbox tersebut memakan waktu  sekitar ± 10 (sepuluh) hari.
  • Bahwa setelah perakitan ponton rajuk selesai lalu  Terdakwa beserta saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr. KUJUN   mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah dilokasi tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa juga memperkerjakan saksi SAKARIA Als SAKAR dalam kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk tower gearbox yang berada di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan  Tempilang Kabupaten  Bangka Barat.
  • Bahwa  cara  Terdakwa  melakukan  kegiatan  penambangan   pasir timah dengan menggunakan alat bantu berupa sakan, selang spiral, selang Gaban, selang monitor, 1 Set mesin tanah 38 PK, 1 Set mesin air 38  PK, 1 Set mesin Gearbox 26 PK, Karpet, drum warna biru, dan tiang besi rajuk dengan cara saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan saksi SAKARIA Als SAKAR menghidupkan Mesin tanah, mesin air dan mesin gearbox, setelah mesin  hidup dilanjutkan dengan  menekan tiang besi rajuk ke bawah untuk mengambil kandungan pasir timah yang masih tercampur   dengan   mineral   lain   yang   di   sedot    menggunakan   mesin    tanah    dan       hasil    dari    sedotan   mesin   tersebut   mengarah   ke sakan,    kegiatan   ini   dilakukan   secara bergantian   oleh   Terdakwa,   saksi   MITRA AGUNG Als AGUNG,   saksi    SAKARIA Als SAKAR    dan  Sdr. KUJUN , setelah keluar dari hasil penghisapan tersebut lalu   pasir   di   salurkan   menggunakan   pipa   paralon   untuk di   masuk    ke   dalam   sakan   kemudian   dilakukan    pengecekan    keatas   sakan    apakah    ada   timah   yang   terangkat   dari   rajuk

tersebut, apabila ada pasir timah yang terangkat masuk kedalam sakan, langsung dipisahkan antara pasir  dan mineral timah.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, saksi YOGI PRIADI, S.H., saksi JIMMI IKWAL, S.H., saksi CANDRA WIRANTO, S.H., dan saksi ALFIST ANDERTA (Anggota Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat   terkait adanya penambangan pasir timah   tanpa izin yang berada di Lokasi  Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten  Bangka Barat mendatangai lokasi tersebut dan saat itu sedang berlangsung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya anggota Polisi mengamankan  Terdakwa   dan barang bukti berupa 1 set mesin tanah 38 pk, 1 (satu) set mesin air 38 pk, 1  (satu) set mesin gearbox, 1(satu)  sakan, 1(satu)  selang spiral, 1 (satu) selang gaban, 1 (satu) selang monitor, 2 (dua) karpet, 4 (empat) drum warna biru, 1 (satu) tiang besi rajuk dan kemudian  membawanya  ke Polda Kep. Bangka Belitung  guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah ataupun dinas terkait berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara an. WAWAN  SUPRIAWAN, S.H., yang menerangkan jika Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan, dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diduga sebagai penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 158  UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158  UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya