| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm), pada bulan Oktober 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa SARNUBI Als MANG GABUK Bin JUNAINI (Alm) mengajak saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr. KUJUN untuk ikut bersama Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk tower gearbox yang berada di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, keesokan harinya Terdakwa bersama saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr.KUJUN langsung melakukan perakitan ponton rajuk tower gearbox dan untuk waktu perakitan ponton rajuk tower gearbox tersebut memakan waktu sekitar ± 10 (sepuluh) hari.
- Bahwa setelah perakitan ponton rajuk selesai lalu Terdakwa beserta saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan Sdr. KUJUN mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah dilokasi tersebut.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa juga memperkerjakan saksi SAKARIA Als SAKAR dalam kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk tower gearbox yang berada di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan alat bantu berupa sakan, selang spiral, selang Gaban, selang monitor, 1 Set mesin tanah 38 PK, 1 Set mesin air 38 PK, 1 Set mesin Gearbox 26 PK, Karpet, drum warna biru, dan tiang besi rajuk dengan cara saksi MITRA AGUNG Als AGUNG dan saksi SAKARIA Als SAKAR menghidupkan Mesin tanah, mesin air dan mesin gearbox, setelah mesin hidup dilanjutkan dengan menekan tiang besi rajuk ke bawah untuk mengambil kandungan pasir timah yang masih tercampur dengan mineral lain yang di sedot menggunakan mesin tanah dan hasil dari sedotan mesin tersebut mengarah ke sakan, kegiatan ini dilakukan secara bergantian oleh Terdakwa, saksi MITRA AGUNG Als AGUNG, saksi SAKARIA Als SAKAR dan Sdr. KUJUN , setelah keluar dari hasil penghisapan tersebut lalu pasir di salurkan menggunakan pipa paralon untuk di masuk ke dalam sakan kemudian dilakukan pengecekan keatas sakan apakah ada timah yang terangkat dari rajuk
tersebut, apabila ada pasir timah yang terangkat masuk kedalam sakan, langsung dipisahkan antara pasir dan mineral timah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, saksi YOGI PRIADI, S.H., saksi JIMMI IKWAL, S.H., saksi CANDRA WIRANTO, S.H., dan saksi ALFIST ANDERTA (Anggota Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan pasir timah tanpa izin yang berada di Lokasi Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat mendatangai lokasi tersebut dan saat itu sedang berlangsung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 set mesin tanah 38 pk, 1 (satu) set mesin air 38 pk, 1 (satu) set mesin gearbox, 1(satu) sakan, 1(satu) selang spiral, 1 (satu) selang gaban, 1 (satu) selang monitor, 2 (dua) karpet, 4 (empat) drum warna biru, 1 (satu) tiang besi rajuk dan kemudian membawanya ke Polda Kep. Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah ataupun dinas terkait berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara an. WAWAN SUPRIAWAN, S.H., yang menerangkan jika Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan, dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diduga sebagai penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |