Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT JEBUS DAHROM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT JEBUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAHROM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.554.785,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 39.554.785,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat 23/Mislak an Dahrom tertanggal 23/11/2011 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sungailiat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat 23/Mislak an Dahrom tertanggal 23/11/2011 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat 23/Mislak an Dahrom tertanggal 23/11/2011 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muntok Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak