Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. ROMSIDI Als ROMI Bin MUNGKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 126/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/L.9.13.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMSIDI Als ROMI Bin MUNGKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ROMSIDI Als ROMI Bin MUNGKRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perairan Laut Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dengan titik kordinat X:1’58.374’S dan Y:105’6.271’E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira Pukul 07.30 WIB, Terdakwa ROMSIDI Als ROMI Bin MUNGKRI bersama dengan Saksi Muhamad Solihin Als TIM Bin Ahiyar dan Saksi Anderi Bin Salkaroni (Alm) yang merupakan pekerja dari Terdakwa pergi menuju Perairan Laut Jungku, Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat tempat dimana ponton jenis selam milik Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa, Saksi Solihin dan Saksi Anderi membersihkan ponton dan mengisi BBM ke mesin pompa tanah dan mesin pompa air. Terdakwa yang bertindak sebagai penyelam menggunakan selang kompresor untuk alat bantu pernapasan dan langsung menyelam ke dalam air sambil membawa selang spiral, setelah beberapa menit Terdakwa memberikan aba-aba kepada Saksi Solihin dan Saksi Anderi dengan cara menarik selang kompresor sebanyak 1 (satu) kali sebagai tanda untuk menyalakan mesin pompa tanah di hidupkan. Setelah mesin pompa tanah hidup, pasir/tanah yang di dalam air akan naik ke permukaan melalui selang spiral yang kemudian ditampung ke dalam sakan yang dilapisi karpet yang berguna untuk menampung pasir timah. Selanjutnya setelah mendapatkan pasir timah, Saksi Solihin dan Saksi Anderi mulai mencuci pasir timah yang menempel di karpet dengan cara karpet tersebut dikebas-kebaskan ke dalam sakan kecil dan pasir timah yang diperoleh akan dicuci kembali untuk memisahkan antara pasir dan timah, setelahnya timah yang sudah terkumpul akan dimasukkan ke dalam kantong sebagai wadah. Kemudian sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa Bersama Saksi Solihin dan Saksi Anderi selesai bekerja dan kembali pulang menaiki ojek perahu untuk turun di pinggir Pantai Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastic warna merah berisikan pasir timah yang kurang lebih seberat 10 (sepuluh) kilogram, kemudian saat tiba di pinggir Pantai Tanjung Ular tersebut, Saksi Budianto Bin Ponijan dan Saksi Romi Putra Als Ahmad Putra yang merupakan anggota Kepolisian Airud Bangka Barat datang kepada Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas dan menanyakan perihal isi kantong plastic yang berisikan pasir timah tersebut dan asal muasal pasir timah serta ijin dari penambangan dan pengangkutan pasir timah yang mana terdakwa, Saksi Solihin dan Saksi Anderi tidak dapat menunjukkan ijin terkait pasir timah tersebut dan menjelaskan Pasir timah tersebut di dapat dari Ponton selam milik Terdakwa yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) unit kesin kompresor, 1 (satu) gulung selang spiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) buah sakan dan 8 (delapan) helai karpet. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Ponton milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan selama 6 (enam) hari dengan keuntungan harian berkisar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan total keuntungan selama 6 (enam) hari yakni kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
    • Bahwa Terdakwa memberi upah kepada Saksi Solihin dan Saksi Anderi dengan cara Terdakwa menjual Pasir timah yang di dapat pada hari itu, selanjutnya hasil dari penjualan pasir timah tersebut dikurangkan dengan ransum, BBM, dll dan sisanya dibagi dua dengan 1 (satu) bagian kepada Terdakwa selaku pemilik ponton dan 1 (satu) bagian diberikan kepada Pekerja yakni Saksi Solihin dan Saksi Anderi;
    • Bahwa berdasarkan Surat No: 2787/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 tertanggal 03 Mei 2026 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terhadap Barang Bukti Pasir Timah yang ditandatangani oleh Sub Division Head Processing dan Refinery KOPDI KARDI SARAGIH, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample B/76/II/RES.5.5/2026/Satpolairud menunjukan Kadar Sn : 63.83 %.
    • Bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna merah berisikan pasir timah dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) kilogram tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------

 

          SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ROMSIDI Als ROMI Bin MUNGKRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Pantai Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana Menampung, Memanfaatkan, Melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira Pukul 07.30 WIB, Terdakwa ROMSIDI Als ROMi Bin MUNGKRI bersama dengan Saksi Muhamad Solihin Als TIM Bin Ahiyar dan Saksi Anderi Bin Salkaroni (Alm) yang merupakan pekerja dari Terdakwa pergi menuju Perairan Laut Jungku, Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat tempat dimana ponton jenis selam milik Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa, Saksi Solihin dan Saksi Anderi melakukan kegiatan penambangan pasir timah dan menghasilkan kurang lebih 1 (satu) buah kantong plastic warna merah berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) kilogram. Kemudian sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa Bersama Saksi Solihin dan Saksi Anderi selesai bekerja dan kembali pulang menaiki ojek perahu untuk turun di pinggir Pantai Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastic berisikan pasir timah yang kurang lebih seberat 10 (sepuluh) kilogram, kemudian saat tiba di pinggir Pantai Tanjung Ular tersebut, Saksi Budianto Bin Ponijan dan Saksi Romi Putra Als Ahmad Putra yang merupakan anggota Kepolisian Airud Bangka Barat datang kepada Terdakwa dengan menunjukkan Surat Tugas dan menanyakan perihal isi kantong plastic yang berisikan pasir timah tersebut dan asal muasal pasir timah serta ijin dari penambangan dan pengangkutan pasir timah yang mana terdakwa, Saksi Solihin dan Saksi Anderi tidak dapat menunjukkan ijin terkait pasir timah tersebut dan menjelaskan Pasir timah tersebut di dapat dari Ponton selam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa Bersama dengan barang bukti dibawa ke Ponton milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Surat No: 2787/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 tertanggal 03 Mei 2026 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terhadap Barang Bukti Pasir Timah yang ditandatangani oleh Sub Division Head Processing dan Refinery KOPDI KARDI SARAGIH, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample B/76/II/RES.5.5/2026/Satpolairud menunjukan Kadar Sn : 63.83%.
    • Bahwa 1 (satu) buah kantong plastic warna merah berisikan pasir timah dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) kilogram tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan, Pemanfaatan, Penampungan, Pengolahan dan/atau Pemurnian pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya