| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa FANESI ARDINDA Als ANES Binti FARID INANDA bersama-sama dengan Anak FALIHA PARSA INANDA Als ACA Binti FARID INANDA dan Anak HILWANAH Als ANA Binti TAMI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Senang Hati RT 001 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 saksi Rodo Agustinus dan saksi Fachri Diansyah beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika disekitar Kampung Senang Hati RT 001 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan setelah dilakukan penyelidikan, saksi Rodo Agustinus dan saksi Fachri Diansyah berhasil mengamankan Terdakwa FANESI ARDINDA Als ANES Binti FARID INANDA. Kemudian dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi Kurniawati selaku Kadus setempat dan ditemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 45 (empat puluh lima) potong pipet (sedotan) warna hitam, 20 (dua puluh) potong pipet (sedotan) warna bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah corong kecil, 1 (satu) potong pipet (sedotan) warna hitam, yang disimpan Terdakwa di kamar Anak ACA. Kemudian setelah dilakukan pendalaman ditemukan 1 (satu) buah kotak obat warna putih merk sirup PIM-TRA-KOL yang berisikan 2 (dua) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Anak ACA, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 14C warna ungu milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A14 warna Silver milik Anak Als ACA, 1 (satu) unit Handphone Infinix x6725 warna Cream milik Anak ANA, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna HITAM. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mentok guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.50 WIB saksi TOMI menelepon dan menyampaikan bahwa Anak RAYHAN ALPINO APRIANSYAH alias REHAN ingin menitipkan narkotika jenis sabu untuk sementara waktu karena diketahui oleh ibunya. Kemudian pukul 17.10 WIB, Anak REHAN sampai di rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik asoi berwarna hitam di ruang tamu kepada terdakwa dengan disaksikan oleh Anak ACA dan Anak ANA. Selanjutnya saksi TOMI kembali menelepon dan memerintahkan Terdakwa untuk menghitung dan menyimpan barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak ACA menghitung barang tersebut dan diketahui jumlah paket tersebut 74 (tujuh puluh empat) paket yang dimasukkan ke dalam potongan pipet berwarna hitam dan bening yang kemudian Terdakwa simpan di bawah kasur di kamar Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.25 WIB Anak ACA masuk ke kamar Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang akan dilempar Anak ACA bersama-sama dengan Anak ANA yang kemudian Terdakwa ketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diletakan di daerah dekat lamongan Senang Hati. Kemudian Anak ACA kembali meminta narkotika tersebut dan Terdakwa pindahkan ke kamar Anak ACA, tepatnya di lantai bawah rak.
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima narkotika jenis sabu untuk dititipkan dari Sdr. TOMI dan Terdakwa tidak menerima upah terhadap narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. TOMI, namun biasanya Sdr. TOMI sering memberikan uang dan narkotika untuk dipakai sendiri dari Sdr. TOMI sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 947/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 0,106 (nol koma satu nol enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,842 (enam koma delapan empat dua) gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 6,773 (enam koma tujuh tujuh tiga) gram
Bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa FANESI ARDINDA Als ANES Binti FARID bersama-sama dengan Anak FALIHA PARSA INANDA Als ACA Binti FARID INANDA dan Anak HILWANAH Als ANA Binti TAMI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Senang Hati RT 001 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 saksi Rodo Agustinus dan saksi Fachri Diansyah beserta anggota team lainnya selaku anggota kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika disekitar Kampung Senang Hati RT 001 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Setelah dilakukan penyelidikan saksi Rodo Agustinus dan saksi Fachri Diansyah berhasil mengamankan Terdakwa FANESI ARDINDA Als ANES Binti FARID INANDA. Kemudian dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi Kurniawati selaku Kadus setempat dan ditemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 45 (empat puluh lima) potong pipet (sedotan) warna hitam, 20 (dua puluh) potong pipet (sedotan) warna bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah corong kecil, 1 (satu) potong pipet (sedotan) warna hitam, yang disimpan Terdakwa di kamar Anak ACA. Kemudian setelah dilakukan pendalaman ditemukan 1 (satu) buah kotak obat warna putih merk sirup PIM-TRA-KOL yang berisikan 2 (dua) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Anak ACA, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 14C warna ungu milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A14 warna Silver milik Anak Als ACA, 1 (satu) unit Handphone Infinix x6725 warna Cream milik Anak ANA, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna HITAM. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mentok guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 947/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 0,106 (nol koma satu nol enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 65 (enam puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,842 (enam koma delapan empat dua) gram dan sisa pemeriksaan dengan berat netto 6,773 (enam koma tujuh tujuh tiga) gram
Bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |