Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT TEMPILANG 1.DEDY
2.MELATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT TEMPILANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDY
2MELATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.852.547,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor: B.73/7527/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 antara penggugat dengan tergugat I & II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 18.852.547,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  atas nama A.Muis tertanggal 10-01-2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sungailiat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  atas nama A.Muis tertanggal 10-01-2014 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mentok Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak