Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul 03.45 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh sdr RUSMAN. Awalnya Sdr. Rusli (security PT.BPL) bersama dengan sdr. KASRAP dan sdr FAJAR melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan kendaraan Mobil Dump Truck warna Kuning di area J-42 Perkebunan Sawit Bukit Permata Estate ( BPTE ) milik PT. Bumi Permai Lestari ( BPL ) Desa Kacung Kec. Kelapa Kab.Bangka Barat dan melihat ada cahaya Kendaraan motor di Area tersebut, lalu Sdr. RUSLI mengajak sdr KASRAP dan Sdr. FAJAR langsung menuju kearah cahaya Lampu Kendaraan motor tersebut dan pada saat sdr RUSLI sorot dengan penerangan lampu senter dan melihat seseorang yang lari menggunakan sepeda motor dan dilokasi menemukan 1 ( satu ) buah keranjang yang terbuat dari rotan yang didalamnya terdapat 4 ( empat ) Tandan Buah Segar (TBS) Buah Sawit. Atas Kejadian tersebut pelapor mewakili pihak PT. BPL ( Bumi Permai Lestari ) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 187.000,- (Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). |