| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SONI WINARDI Als SONI Bin SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Sika, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sika RT.010 RW.005 Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat menuju lokasi kabel MVTIC milik PT. PLN yang berlokasi di area PT. PLN Persero, Dusun Sika Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dengan berjalan kaki. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memanjat tiang listrik tempat kabel MVTIC terpasang dan langsung memotong kabel MVTIC sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji milik Terdakwa yang telah dilapisi karet. Setelah kabel berhasil terpotong, Terdakwa turun dari tiang listrik tersebut dan memotong ujung kabel MVTIC. Selanjutnya, Terdakwa membawa kabel tersebut dengan cara menariknya menuju ke arah kebun sawit yang tidak jauh dari area PT. PLN Persero. Sesampainya di kebun sawit, Terdakwa mengupas kulit bagian luar kabel tembaga dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau kecil milik Terdakwa, kemudian kabel tersebut digulung dan dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjual kabel tembaga yang telah diambil tersebut kepada Saksi RUDI Als MAS RUD selaku pemilik tempat jual beli rongsokan yang beralamat di Dusun Ginjir Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penjualan kabel tembaga tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi ANDI HERIYANTO Als HERI dan Saksi CANDRA ARGA DINATA Als ARGA selaku pegawai PT. PLN mendapati bahwa kabel MVTIC yang digunakan untuk mengaktifkan jaringan listrik di area Tempilang telah hilang dan terpotong. Saksi juga menemukan sisa kulit luar kabel yang berada di kebun sawit sekitar area PT. PLN. Selanjutnya Saksi ANDI HERIYANTO Als HERI dan Saksi CANDRA ARGA DINATA Als ARGA melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ALDINO selaku ketua tim, dan selanjutnya Saksi ALDINO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PLN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp12.614.595, (dua belas juta enam ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) akibat hilangnya kabel MVTIC sepanjang 25 m (dua puluh lima meter).
--------- Perbuatan Terdakwa SONI WINARDI Als SONI Bin SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa SONI WINARDI Als SONI Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ARYA PRATAMA Als ARYA Bin ASRAT dan Saksi ASRAT Als ASRAT Bin AHIM (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Sika, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA sedang duduk dan mengobrol di rumah Saksi ASRAT yang beralamat di Dusun Sika, Ds. Tanjung Niur, Kec. Tempilang, Kab.Bangka Barat, kemudian timbul niat bersama untuk mengambil kabel yang berada di Jalan Sika, Dusun Sika, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang mengarah ke Pantai Kuarsa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA berangkat dari rumah Saksi ASRAT menuju lokasi kabel yang berada di Dusun Sika, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam milik Saksi ASRAT. Pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) bilah pisau ukuran sedang dan 1 (satu) bilah pisau ukuran kecil, sedangkan Saksi ASRAT membawa 1 (satu) buah timbangan yang akan digunakan untuk menimbang tembaga dari hasil pengupasan kabel.
- Bahwa setelah sampai di lokasi, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA terlebih dahulu mengamati keadaan sekitar dan setelah mengetahui keadaan sekitar dalam kondisi sepi, Terdakwa kemudian memanjat tiang listrik dan memotong kabel yang terpasang pada tiang tersebut dengan menggunakan gergaji besi yang telah dibawa oleh Terdakwa. Setelah kabel berhasil dipotong, Saksi ASRAT dan Saksi ARYA menarik kabel tersebut menjauh dari lokasi tiang listrik menuju area kebun sawit milik warga. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA berada di area kebun sawit tersebut dengan maksud untuk mengupas bagian luar kabel dan mengambil tembaga yang terdapat di dalam kabel.
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA hendak mengupas kabel tersebut, tiba-tiba didatangi oleh petugas PT. PLN. Mengetahui kedatangan petugas tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRAT dan Saksi ARYA kemudian melarikan diri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam milik Saksi ASRAT beserta barang-barang yang digunakan untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PLN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp37.843.785,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) akibat hilangnya kabel MVTIC sepanjang 75 m (tujuh puluh lima meter).
--------- Perbuatan Terdakwa SONI WINARDI Als SONI Bin SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |