Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. 1.DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO
2.FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2320 /L.9.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO[Penahanan]
2FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO dan Saksi FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI pada Hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan Pada Hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" yaitu ganja yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa I DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Saudara Angga dengan nama kontak “Parnel” dan nomor kontak 0823-1760-7820 yang meminta bantuan Terdakwa I DENIS untuk menjual narkotika jenis daun ganja. Terdakwa I DENIS menyetujui permintaan tersebut dengan kesepakatan bahwa Terdakwa I DENIS akan mendapatkan upah berupa uang dan upah narkotika jenis daun ganja untuk digunakan dari sauadara ANGGA. Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Saudara Pitung mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kepada Terdakwa I DENIS di pondok tempat tersangka sering berkumpul atau nongkrong. Setelah menyerahkan narkotika tersebut, Saudara Pitung langsung pergi meninggalkan Terdakwa I DENIS namun Terdakwa I DENIS tetap berada di pondok untuk bersantai sambil mengonsumsi narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) paket, sehingga sisa narkotika jenis daun ganja yang berada pada Terdakwa I DENIS sebanyak 20 (dua puluh) paket. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I DENIS pulang ke rumah dengan membawa seluruh sisa narkotika jenis daun ganja tersebut. Pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 Terdakwa I DENIS telah meletakkan sebanyak 16 (enam belas) paket ke daerah lapangan bola keranggan, klinik hewan kampung baru, gang sukun dan seseorang bernama Gondrong menggunakan Sepeda motor Merek HONDA SCOOPY berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BN 3847 DD sementara 3 (tiga) paket Terdakwa I DENIS gunakan pribadi sehingga narkotika jenis ganja yang tersisa di Terdakwa I DENIS menjadi 2 (dua) paket. Selanjutnya Terdakwa I menerima kembali narkotika jenis ganja dari Saudara Angga sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) paket, kemudian Terdakwa I DENIS menitipkan narkotika tersebut ke Saksi FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI DENIS. Kemudian dan menyerahkannya di pondok tempat biasa para terdakwa berkumpul. Selanjutnya keesokan harinya yakni pada tanggal 05 Juni 2026 Terdakwa I menghubungi Saksi FACHRI untuk mengambilkan narkotika jenis daun ganja sebanyak 40 (empat puluh) paket yang sebelumnya dititipkan, sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis daun ganja yang berada pada Terdakwa I DENIS menjadi 42 (empat puluh dua) paket yang masih tersisa. Setelah narkotika jenis daun ganja tersebut diantarkan, tersangka DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO menggunakan sebanyak 1 (satu) paket, sehingga tersisa 41 (empat puluh satu) paket. Kemudian, Saudara Angga kembali memerintahkan tersangka DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO untuk melemparkan narkotika jenis ganja sebanyak 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis ganja sehingga jumlah narkotika jenis ganja yang ada pada Terdakwa I DENIS menjadi 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa I DENIS yang saat itu sedang berkumpul di Pondok dengan Terdakwa II FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO sambil menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama milik Terdakwa I DENIS, dihubungi oleh Saudara Angga untuk melemparkan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 6 (enam) paket di daerah kontrakan batak dan 3 (tiga) paket di daerah Pal 2. Terdakwa I DENIS saat itu langsung meminta Terdakwa II FIRLY untuk menemani Terdakwa I DENIS untuk melemparkan ke daerah tersebut. Selanjutnya pada Pukul 00.10 WIB saat Para Terdakwa sedang berada di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang mana hendak melemparkan narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan Sepeda motor merek YAMAHA MIO 125 berwarna merah dengan Nomor Polisi BN 2197 DH, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD RIZKY beserta anggota Kepolisian Resor Bangka Barat memberhentikan para terdakwa dan menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja yang ditemukan pada Terdakwa I DENIS, kemudian para Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke tempat para terdakwa biasa berkumpul yakni di Pondok dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja yang di simpan di tas selempang milik Terdakwa I DENIS. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO belum menerima upah seperti yang dijanjikan yakni sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dikarenakan barang yang ada padanya belum habis terjual dan Terdakwa I DENIS hanya mendapatkan upah berupa uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari hasil Terdakwa I DENIS menjual sendiri kepada orang lain serta upah pakai yakni sebanyak 6 (enam) paket dengan cara apabila Terdakwa I DENIS ingin menggunakan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Saudara Angga;
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 2551/NNF/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 28,25 (dua puluh delapan koma dua lima) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 27,30 (dua puluh tujuh koma tiga puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4244/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja;
  • 5 (lima) buah lintingan kertas masing-masing daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,418 (satu koma empat satu delapan) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 1,235 (satu koma dua tiga lima) gram dengan Nomor barang bukti BB 4245/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 44,30 (empat puluh empat koma tiga puluh) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 43,40 (empat puluh tiga koma empat puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4246/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja
  • 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 6 (enam) ml milik tersangka a.n DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO yang habis setelah pemeriksaan dengan Nomor barang bukti BB 4247/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif  mengandung Tetrahydrocannabinol;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 15 (lima belas) ml milik tersangka a.n FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO yang habis setelah pemeriksaan dengan Nomor barang bukti BB 4248/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif  mengandung Tetrahydrocannabinol

Bahwa terhadap barang bukti BB 4244/2026/NNF, BB 4245/2026/NNF, dan BB 4246/2026/NNF adalah positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 08 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti BB 4247/2026/NNF dan BB 4248/2026/NNF adalah positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 09 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO dan Saksi FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI pada Hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan Pada Hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa I DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO yang saat itu sedang berkumpul di Pondok dengan Terdakwa II FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO sambil menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama milik Terdakwa I DENIS, dihubungi oleh Saudara Angga untuk melemparkan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 6 (enam) paket di daerah kontrakan batak dan 3 (tiga) paket di daerah Pal 2. Terdakwa I DENIS saat itu langsung meminta Terdakwa II FIRLY untuk menemani Terdakwa I DENIS untuk melemparkan ke daerah tersebut. Selanjutnya pada Pukul 00.10 WIB saat Para Terdakwa sedang berada di Pinggir Jln. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang mana hendak melemparkan narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan Sepeda motor merek YAMAHA MIO 125 berwarna merah dengan Nomor Polisi BN 2197 DH, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD RIZKY beserta anggota Kepolisian Resor Bangka Barat memberhentikan para terdakwa dan menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja yang ditemukan pada Terdakwa I DENIS, kemudian para Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke tempat para terdakwa biasa berkumpul yakni di Pondok dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja yang di simpan di tas selempang milik Terdakwa I DENIS. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 2551/NNF/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 28,25 (dua puluh delapan koma dua lima) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 27,30 (dua puluh tujuh koma tiga puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4244/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja;
  • 5 (lima) buah lintingan kertas masing-masing daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,418 (satu koma empat satu delapan) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 1,235 (satu koma dua tiga lima) gram dengan Nomor barang bukti BB 4245/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 44,30 (empat puluh empat koma tiga puluh) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 43,40 (empat puluh tiga koma empat puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4246/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja
  • 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 6 (enam) ml milik tersangka a.n DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin DEDY EFRIANTO yang habis setelah pemeriksaan dengan Nomor barang bukti BB 4247/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif  mengandung Tetrahydrocannabinol;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 15 (lima belas) ml milik tersangka a.n FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO yang habis setelah pemeriksaan dengan Nomor barang bukti BB 4248/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif  mengandung Tetrahydrocannabinol

Bahwa terhadap barang bukti BB 4244/2026/NNF, BB 4245/2026/NNF, dan BB 4246/2026/NNF adalah positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 08 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti BB 4247/2026/NNF dan BB 4248/2026/NNF adalah positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 09 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya