| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.Sus/2026/PN Mtk | Rico Viandi Simamora, S.H. | FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2026/PN Mtk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2322/L.9.13.3/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI bersama-sama dengan Saksi DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin EFRIANTO dan Saksi FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Pantai Baru Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------ 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 190,25 (seratus sembilan puluh koma dua lima) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 188,50 (seratus delapan puluh delapan koma lima puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4242/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja; Bahwa terhadap barang bukti BB 4242/2026/NNF adalah positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 08 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti BB 4243/2026/NNF adalah positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 09 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI bersama-sama dengan Saksi DENIS FERDIANSYAH Als DENIS Bin EFRIANTO dan Saksi FIRLY ANANTA AGUSTIAN Als FIRLY Bin FIKRI AGUSTIANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jln. Pantai Baru Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ”mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, Terdakwa FACHRI HARYANSYAH Als FACHRI Bin EDI SURYADI sedang duduk dirumah yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah RT/RW 003/001 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Saksi DENIS FERDIANSYAH Als DENIS menghubungi Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyimpannya. Terdakwa yang mendengar hal tersebut langsung menyetujui permohonan Saksi DENIS FERDIANSYAH tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi DENIS langsung janjian untuk bertemu di pondok tempat biasa mereka berkumpul yang beralamat Kampung Keranggan RT/RW 001/003 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian sekitar jam 20.00 wib Saksi DENIS menyerahkan narkotika jenis ganja di pondok tersebut kepada Terdakwa sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) paket, lalu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakkan diatas meja di pondok tersebut. Kemudian pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa pergi memancing ke Kolong Jeff bekas galian timah di belakang kantor syahbandar menggunakan motor Yamaha Mio J warna putih tanpa nopol, dalam perjalanan pergi memancing tersebut Terdakwa menyempatkan diri untuk menyimpan narkotika jenis ganja yang sudah dititipkan oleh Saksi DENIS di semak-semak di sekitar jembatan Pinggir Jln. Pantai Baru Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, setelah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa langsung pergi memancing. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekitar jam 19.30 WIB Terdakwa pergi ke pondok tempat biasa berkumpul, saat Terdakwa sampai di pondok tersebut, Saksi DENIS sudah lebih dulu sampai di pondok tersebut bersama dengan Saksi FIRLY ANANTA AGUSTIAN, lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja bersama dengan sdr DENIS, narkotika jenis ganja tersebut diberikan oleh Saksi DENIS untuk saya gunakan. Kemudian sekitar jam 19.45 WIB Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Saksi DENIS ke tempat Terdakwa menyimpan di pinggir jalan sekitar pantai Baru Kel. Tanjung Kec. Mentok dikarenakan Saksi DENIS meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 40 (empat puluh) paket, setelah mengambil narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa berikan kepada Saksi DENIS sekitar jam 20.00 WIB di pondok tempat terdakwa berkumpul biasanya. Selanjutnya Saksi DENIS FERDIANSYAH dan Saksi FIRLY ANANTA AGUSTIAN pergi dan mengatakan akan melemparkan narkotika jenis ganja ke sekitar kos batak untuk mengantarkan pesanan orang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB, Saudara Angga menghubungi Terdakwa via Whatsapp dan mengatakan bahwa Saksi DENIS dan saksi FIRLY telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung kabur bersembunyi dan tidak pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah, namun orang tua terdakwa belum mengetahui bahwa terdakwa kabur dari kejaran pihak kepolisian. Saat orang tua terdakwa mengetahui bahwa Saksi DENIS dan Saksi FIRLY telah ditangkap oleh pihak kepolisian, barulah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa terlibat bersama Saksi DENIS dan Saksi FIRLY, kemudian orang tua terdakwa membujuk dan menasehati Terdakwa dan orang tua Terdakwa menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan Terdakwa. Pada hari yang sama sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi Muhammad Fadhil dan Saksi Muhammad Rizky beserta anggota kepolisian mendatangi rumah Terdakwa untuk menjemput terdakwa dan Terdakwa mengaku serta mengarahkan untuk menuju ke Pinggir Jln. Pantai Baru Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Saksi DENIS dengan ditemukan sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket narkotika jenis ganja yang disimpan di Semak-semak di sekitar jembatan di pinggir jalan tersebut dengan disaksikan oleh saksi S. Hasan Als Hasan selaku Ketua RT daerah tersebut. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 1 (satu) bungkus plastik bening yang setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 190,25 (seratus sembilan puluh koma dua lima) gram dan setelah pemeriksaan berat netto menjadi 188,50 (seratus delapan puluh delapan koma lima puluh) gram dengan Nomor barang bukti BB 4242/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan positif Ganja; Bahwa terhadap barang bukti BB 4242/2026/NNF adalah positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 08 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti BB 4243/2026/NNF adalah positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar sebagai Golongan I No. Urut 09 Lampiran Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
