| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat III, Tergugat I dan Tergugat II yang membuat surat – surat baru berupa : A ,Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat I dan Surat Keterangan Nomor : 024/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004. B ,Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat II dan Surat Keterangan Nomor : 022/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal demi hukum terhadap surat – surat berupa : A .Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat I dan Surat Keterangan Nomor : 024/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004. B.Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat II dan Surat Keterangan Nomor : 022/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pembersihan tanah, pemasangan patok tanah dan pembuatan saluran air menggunakan alat berat (pc) yang menumpang tindih (overlap) di atas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa dan surat – surat berupa : A ,Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat I dan Surat Keterangan Nomor : 024/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004. B ,Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Januari 2004 atas nama Tergugat II dan Surat Keterangan Nomor : 022/KET/TG/2004 tertanggal 10 Febuari 2004.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa : A ,Kerugian materiil berupa rusaknya keadaan tanah karena dibuat saluran air yang jika dipulihkan keadaanya tersebut menggunakan alat berat (pc) memerlukan waktu sebanyak 24 jam dikalikan harga sewa alat berat pc 75 per jam Rp 250.000,00 = Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). B ,Kerugian immateril berupa hilangnya tanda batas / patok tanah milik dan hilangnya nilai ekonomi dari total 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat karena adanya tumpang tindih yaitu 3 x 10.000 = 30.000 m2 (luas total 3 bidang tanah ) x Rp 30.000 (harga tanah per meter) = Rp 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.100.000,00 setiap kali Tergugat I dan Tergugat II lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
-
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mentok c.q. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono}.
|