| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa REBI MASRI Als REBI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Polsek Kelapa Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa sedang melakukan patroli di wilayah hukum Kec. Kelapa. Kemudian Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BN-1033-AC yang terlihat mencurigakan karena membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan Nopol BN-6034-PGdi bagasinya, lalu Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA memberhentikan mobil tersebut di depan Terminal Melati Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan menanyakan kepada pengemudi yang mengendarai mobil tersebut yaitu Saksi RISAN terkait dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan Nopol BN-6034-PG yang berada di bagasi mobil tersebut. Dikarenakan Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA masih merasa curiga, lalu Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA meminta Saksi RISAN beserta Terdakwa mengikutinya menuju Polsek Kelapa.
- Bahwa sesampainya di Polsek Kelapa, Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BN-1033-AC dengan disaksikan oleh Saksi FILKANA selaku Lurah Kel. Kelapa dan Saksi MARTINA selaku Ketua RT Kel. Kelapa dan ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kotak dilapisi dengan lakban kuning yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di lantai mobil antara kursi baris kedua dan ketiga. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil tersebut mengakui bahwa 1 (satu) plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kotak dilapisi dengan lakban kuning yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu merupakan milik penumpangnya yaitu Terdakwa REBI MASRI.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ADI (DPO) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ADI (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dengan tawaran akan diberikan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan Nopol BN-6034-PG menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Mentok. Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ADI (DPO) dan diminta untuk menemuinya di depan Dealer Yamaha Pasar Mentok. Lalu sesampainya disana, Sdr. ADI (DPO) meminta Terdakwa untuk membuka jok sepeda motornya, kemudian Sdr. ADI (DPO) memasukkan 1 (satu) plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kotak dilapisi dengan lakban kuning yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu, Sdr. ADI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang dan menghapus nomor kontak Sdr. ADI dari handphone milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menerima upah dari Sdr. ADI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer ke akun Dana milik Terdakwa, yang mana uang tersebut telah digunakan sebagian oleh Terdakwa untuk membayar biaya mobil travel, makan, dan bensin, sehingga tersisa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2799/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening dililit lakban coklat berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 978,50 gram.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa REBI MASRI Als REBI Bin ISMAIL.
adalah tidak mengandung sediaan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa REBI MASRI Als REBI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Polsek Kelapa Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa sedang melakukan patroli di wilayah hukum Kec. Kelapa. Kemudian Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BN-1033-AC yang terlihat mencurigakan karena membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan Nopol BN-6034-PGdi bagasinya, lalu Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA memberhentikan mobil tersebut di depan Terminal Melati Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan menanyakan kepada pengemudi yang mengendarai mobil tersebut yaitu Saksi RISAN terkait dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan Nopol BN-6034-PG yang berada di bagasi mobil tersebut. Dikarenakan Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA masih merasa curiga, lalu Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA meminta Saksi RISAN beserta Terdakwa mengikutinya menuju Polsek Kelapa.
- Bahwa sesampainya di Polsek Kelapa, Saksi SUANDI dan Saksi ILHAM MAULANA melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BN-1033-AC dengan disaksikan oleh Saksi FILKANA selaku Lurah Kel. Kelapa dan Saksi MARTINA selaku Ketua RT Kel. Kelapa dan ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kotak dilapisi dengan lakban kuning yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di lantai mobil antara kursi baris kedua dan ketiga. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil tersebut mengakui bahwa 1 (satu) plastik asoi warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kotak dilapisi dengan lakban kuning yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu merupakan milik penumpangnya yaitu Terdakwa REBI MASRI.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2799/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening dililit lakban coklat berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 978,50 gram.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa REBI MASRI Als REBI Bin ISMAIL.
adalah tidak mengandung sediaan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |