Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT. BRI (PERSERO) Tbk UNIT KELAPA 1.NURO
2.ITEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (PERSERO) Tbk UNIT KELAPA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURO
2ITEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.387.748,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  •  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat :Rp. 34,387,748,- (Tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  No. No.520/SPPH/1.20.09/2016 atas nama Nuro yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  No. No.520/SPPH/1.20.09/2016 atas nama Nuro berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  No.520/SPPH/1.20.09/2016 atas nama Nuro tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

       Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak