| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa DONI Als DON Bin KOSASIH pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di atas ponton di Perairan Laut Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG sedang bekerja melakukan aktivitas penambangan di atas ponton milik Saksi YUDI yang berlokasi di Perairan Laut Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Sebelum memulai pekerjaan, Sdr. KOMBONG menyampaikan kepada Saksi YOSEP bahwa Terdakwa kerap bermalas-malasan dalam bekerja dan Sdr. KOMBONG tidak sanggup lagi bekerja bersama Terdakwa, kemudian karena takut menimbulkan perkelahian maka Saksi YOSEP hanya menjawab “biarlah itu nanti biarkan bos YUDI yang memberhentikannya”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG mulai bekerja, namun pada saat akan mulai bekerja terdapat beberapa alat yang rusak sehingga Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG harus memperbaiki alat tersebut terlebih dahulu, tetapi Terdakwa hanya melihat saja. Kemudian Saksi YOSEP memanggil Terdakwa dengan mengatakan “sini daripada kamu disitu hanya melihat saja lebih baik bantu kami”, lalu Terdakwa menghampiri Saksi YOSEP dan tetap hanya melihat saja tanpa ikut membantu memperbaiki alat tersebut.
- Bahwa setelah perbaikan selesai, Saksi YOSEP bersama dengan Sdr. KOMBONG dan Terdakwa melanjutkan pekerjaan. Namun, pada saat bekerja Terdakwa tidak turut bekerja dan justru naik ke atas ponton serta menyampaikan kepada Saksi YUDI bahwa dirinya merasa tidak enak badan. Atas alasan tersebut, Saksi YUDI menyuruh Terdakwa untuk beristirahat di atas ponton. Selanjutnya Sdr. KOMBONG sempat naik ke atas ponton dan melihat Terdakwa sedang berbaring sambil bermain handphone, setelah beberapa waktu beristirahat, Terdakwa turun ke bawah ponton untuk melihat Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG yang sedang bekerja. Selanjutnya, Saksi YOSEP pergi ke atas ponton untuk mengambil buah yang kemudian diikuti Terdakwa dari belakang. Pada saat saksi YOSEP hendak turun tangga untuk kembali ke bawah ponton, Terdakwa lalu menusuk bagian leher sebelah kanan Saksi YOSEP dengan 1 (satu) bilah pisau sebanyak 1 (satu) kali, yang dilakukan karena Terdakwa merasa sakit hati akibat sering disalahkan oleh Saksi YOSEP setiap bekerja.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YOSEP mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440.7.22.1/VER.III/17/rsud.01/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARIEF SEAMLADI, Sp.B. atas nama YOSEP RISAL FAUZI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Ditemukan luka tusuk di leher kanan dengan ukuran kurang lebih satu kali tujuh kali tiga sentimeter.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. HARIEF SEAMLADI, Sp.B, terhadap luka yang dialami Saksi YOSEP didapati luka yang diakibatkan oleh benda tajam sehingga Saksi YOSEP mengalami pendarahan aktif yang menyebabkan terputusnya arteri karotis cabang externa, sehingga dapat dikategorikan luka berat.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa DONI Als DON Bin KOSASIH pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di atas ponton di Perairan Laut Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG sedang bekerja melakukan aktivitas penambangan di atas ponton milik Saksi YUDI yang berlokasi di Perairan Laut Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Sebelum memulai pekerjaan, Sdr. KOMBONG menyampaikan kepada Saksi YOSEP bahwa Terdakwa kerap bermalas-malasan dalam bekerja dan Sdr. KOMBONG tidak sanggup lagi bekerja bersama Terdakwa, kemudian karena takut menimbulkan perkelahian maka Saksi YOSEP hanya menjawab “biarlah itu nanti biarkan bos YUDI yang memberhentikannya”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG mulai bekerja, namun pada saat akan mulai bekerja terdapat beberapa alat yang rusak sehingga Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG harus memperbaiki alat tersebut terlebih dahulu, tetapi Terdakwa hanya melihat saja. Kemudian Saksi YOSEP memanggil Terdakwa dengan mengatakan “sini daripada kamu disitu hanya melihat saja lebih baik bantu kami”, lalu Terdakwa menghampiri Saksi YOSEP dan tetap hanya melihat saja tanpa ikut membantu memperbaiki alat tersebut.
- Bahwa setelah perbaikan selesai, Saksi YOSEP bersama dengan Sdr. KOMBONG dan Terdakwa melanjutkan pekerjaan. Namun, pada saat bekerja Terdakwa tidak turut bekerja dan justru naik ke atas ponton serta menyampaikan kepada Saksi YUDI bahwa dirinya merasa tidak enak badan. Atas alasan tersebut, Saksi YUDI menyuruh Terdakwa untuk beristirahat di atas ponton. Selanjutnya Sdr. KOMBONG sempat naik ke atas ponton dan melihat Terdakwa sedang berbaring sambil bermain handphone, setelah beberapa waktu beristirahat, Terdakwa turun ke bawah ponton untuk melihat Saksi YOSEP dan Sdr. KOMBONG yang sedang bekerja. Selanjutnya, Saksi YOSEP pergi ke atas ponton untuk mengambil buah yang kemudian diikuti Terdakwa dari belakang. Pada saat saksi YOSEP hendak turun tangga untuk kembali ke bawah ponton, Terdakwa lalu menusuk bagian leher sebelah kanan Saksi YOSEP dengan 1 (satu) bilah pisau sebanyak 1 (satu) kali, yang dilakukan karena Terdakwa merasa sakit hati akibat sering disalahkan oleh Saksi YOSEP setiap bekerja.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YOSEP mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440.7.22.1/VER.III/17/rsud.01/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARIEF SEAMLADI, Sp.B. atas nama YOSEP RISAL FAUZI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Ditemukan luka tusuk di leher kanan dengan ukuran kurang lebih satu kali tujuh kali tiga sentimeter.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------ |