Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Kami Satpol Pamong Praja Bangka Barat bersama dengan Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Kejaksaan Bangka Barat melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pada saat dilakukan razia di kontrakan Alm, Saudara Toni kami tim gabungan mengamankan saudara Antedi, Usia 18 Tahun karena tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Pengenal dan melanggar pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 5 tahun 2020 perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum |