Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Mtk YUDI SUSANTO Erdiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erdiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji kepada Penggugat;

 

3 . Menghukum Tergugat untuk menghukum tergugat dengan menyerahkan surat SPHT yang tidak cacat hukum dalam batas waktu yang disepakati atau membayar ganti rugi kepada penggugat     senilai 360.000.000  Rupiah

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul.  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak