| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HAJRI JUFIYANSYAH Als YANSAH Bin JAMIL MUAZAM pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Tower Telkomsel yang beralamat di Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat dan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Tower Telkomsel Belo Laut 2 yang beralamat di Desa Air Belo, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang mana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira Pukul 17.30 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di tower PT. Telkomsel yang berlokasi di Jl. Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru yang mana saat itu Terdakwa mengabari Saksi Dodi Setiyawan Als Dodoy Bin Jamil Mu’azam bahwa Terdakwa sedang melakukan pekerjaan untuk mengecek WBBP Tower. Setelah Terdakwa selesai bekerja di daerah tersebut, Terdakwa langsung keluar untuk mencari makan di tempat terdekat. Selanjutnya pada saat Terdakwa berada di tempat makan, Saksi Dodi selaku kakak kandung dari Terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dan Saksi Dodi bertanya kepada Terdakwa “Dimana” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ku Agik makan di dekat daerah Sungai baru, ni di Tower Sungai Baru ada aki/baterai sebanyak 4 (empat) buah” selanjutnya Saksi Dodi bertanya “Bener apedak” dan dijawab benar oleh Terdakwa saat itu, kemudian Saksi Dodi mengatakan ”Eksekusilah” dan Terdakwa menjawab “nunggu sepi, karna agik ramai di warung depan tower” dan Saksi Dodi menjawab ”aoklah”. Kemudian setelah makan sekira Pukul 18.50 WIB, Terdakwa tiba di tower telkomsel Sungai Baru dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih dengan Nopol BN 1389 PD yang merupakan kendaraan operasional milik PT. Biliton Jaya Raya sebagai Pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT. Telkomsel yang diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka tempat penyimpanan baterai tersebut karena sebelumnya tidak terkunci dan langsung mengangkat satu-persatu aki/baterai tersebut ke dalam mobil Avanza sebanyak 4 (empat) aki/baterai dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa langsung pergi keluar menuju tempat penjualan barang bekas milik Saksi M. Surya Doni Als DONI yang beralamat di Jl. Air Pam Kelapa Timur RT/RW : 004/002, Kel. Kelapa, Kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat untuk menjual aki/baterai tersebut dengan harga Rp. 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan harga total per 4 (empat) buah aki/baterai yakni sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wib. Saat itu Terdakwa sedang berhenti di SPBU Pal 6 (enam) untuk makan di dalam mobil avanza operasional kantor sebelumnya, saat itu Terdakwa kembali ditelpon melalui whatsapp oleh saksi Dodi dengan bertanya “lagi dimana, lah selesai lum gawe?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “agik makan di aik belo” selanjutnya Saksi Dodi bertanya “Mampirlah ke tower belo laut 2 (dua)” dan dijawab “kelak sudeh makan” oleh Terdakwa saat itu. Kemudian setelah makan Terdakwa kembali menghubungi saksi Dodi melalui telepon whatsapp dengan bertanya “bagaimana maksud yang tadik”, Saksi Dodi menjawab “eksekusi aki/baterai belo laut 2 (dua)” dan di setujui oleh Terdakwa saat itu. Selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di tower telkomsel Belo laut 2 (dua) dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih sebelumnya dan langsung membuka tempat penyimpanan aki/baterai tersebut dengan cara membuka besi belting dan Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa 4 (empat) buah aki/batre tersebut kedalam mobil Avanza yang Terdakwa gunakan, yang selanjutnya barang tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa langsung pergi keluar menuju tempat penjualan barang bekas milik Saksi Doni kembali untuk menjual aki/baterai tersebut dengan harga yang sama dengan penjualan pertama sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai dari PT. Biliton Jaya Raya berdasarkan Surat Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh PT. Biliton Jaya Raya dengan Nomor: 007/II/BJR/SPKer/2026 dengan menerangkan Terdakwa benar telah bekerja di Perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 dengan jabatan sebagai Engineer Technical Support area Bangka Belitung;
- Bahwa hasil keuntungan dari Penjualan pertama Terdakwa dibagi kepada saksi Dodi sama rata dengan besaran masing-masing Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada Penjualan kedua, Terdakwa mendapat Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Dodi mendapat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisa nya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk solar genset;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Telkomsel melalui PT. Biliton Jaya Raya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HAJRI JUFIYANSYAH Als YANSAH Bin JAMIL MUAZAM pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Tower Telkomsel yang beralamat di Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat dan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Tower Telkomsel Belo Laut 2 yang beralamat di Desa Air Belo, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian yang mana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Berawal berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira Pukul 17.30 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di tower PT. Telkomsel yang berlokasi di Jl. Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru yang mana saat itu Terdakwa mengabari Saksi Dodi Setiyawan Als Dodoy Bin Jamil Mu’azam bahwa Terdakwa sedang melakukan pekerjaan untuk mengecek WBBP Tower. Setelah Terdakwa selesai bekerja di daerah tersebut, Terdakwa langsung keluar untuk mencari makan di tempat terdekat. Selanjutnya pada saat Terdakwa berada di tempat makan, Saksi Dodi selaku kakak kandung dari Terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dan Saksi Dodi bertanya kepada Terdakwa “Dimana” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ku Agik makan di dekat daerah Sungai baru, ni di Tower Sungai Baru ada aki/baterai sebanyak 4 (empat) buah” selanjutnya Saksi Dodi bertanya “Bener apedak” dan dijawab benar oleh Terdakwa saat itu, kemudian Saksi Dodi mengatakan ”Eksekusilah” dan Terdakwa menjawab “nunggu sepi, karna agik ramai di warung depan tower” dan Saksi Dodi menjawab ”aoklah”. Kemudian setelah makan sekira Pukul 18.50 WIB, Terdakwa tiba di tower telkomsel Sungai Baru dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih dengan Nopol BN 1389 PD yang merupakan kendaraan operasional milik PT. Biliton Jaya Raya sebagai Pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT. Telkomsel yang diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka tempat penyimpanan baterai tersebut karena sebelumnya tidak terkunci dan langsung mengangkat satu-persatu aki/baterai tersebut ke dalam mobil Avanza sebanyak 4 (empat) aki/baterai dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa langsung pergi keluar menuju tempat penjualan barang bekas milik Saksi M. Surya Doni Als DONI yang beralamat di Jl. Air Pam Kelapa Timur RT/RW : 004/002, Kel. Kelapa, Kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat untuk menjual aki/baterai tersebut dengan harga Rp. 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan harga total per 4 (empat) buah aki/baterai yakni sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wib. Saat itu Terdakwa sedang berhenti di SPBU Pal 6 (enam) untuk makan di dalam mobil avanza operasional kantor sebelumnya, saat itu Terdakwa kembali ditelpon melalui whatsapp oleh saksi DODI dengan bertanya “lagi dimana, lah selesai lum gawe?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “agik makan di aik belo” selanjutnya Saksi Dodi bertanya “Mampirlah ke tower belo laut 2 (dua)” dan dijawab “kelak sudeh makan” oleh Terdakwa saat itu. Kemudian setelah makan Terdakwa kembali menghubungi saksi Dodi melalui telepon whatsapp dengan bertanya “bagaimana maksud yang tadik”, Saksi Dodi menjawab “eksekusi aki/baterai belo laut 2 (dua)” dan di setujui oleh Terdakwa saat itu. Selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di tower telkomsel Belo laut 2 (dua) dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih sebelumnya dan langsung membuka tempat penyimpanan aki/baterai tersebut dengan cara membuka besi belting dan Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa 4 (empat) buah aki/batre tersebut kedalam mobil Avanza yang Terdakwa gunakan, yang selanjutnya barang tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa langsung pergi keluar menuju tempat penjualan barang bekas milik Saksi Doni kembali untuk menjual aki/baterai tersebut dengan harga yang sama dengan penjualan pertama sebelumnya.
- Bahwa hasil keuntungan dari Penjualan pertama Terdakwa dibagi kepada saksi Dodi sama rata dengan besaran masing-masing Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada Penjualan kedua, Terdakwa mendapat Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Dodi mendapat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisa nya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk solar genset;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Telkomsel melalui PT. Biliton Jaya Raya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------- |