Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mtk YUDI SUSANTO Erdiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erdiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; 
  3. Menyatakan bahwa syarat perjanjian tidak terpenuhi karena kesepakatan diperoleh dari penipuan sehingga  jual beli tanah SPHT tidak syah.
  4. Permohonan maaf secara tertulis kepada pengugat karena menjual lahan PT Timah, ditandatangani di atas materai.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai 312.000.000  Rupiah dan kerugian imaterial  ditentukan oleh pengadilan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul.  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak