Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Mtk Rizky Damara Idaman, S.H. REDI WARSONO Als. REDI Bin YASAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-662/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Damara Idaman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI WARSONO Als. REDI Bin YASAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa REDI WARSONO Als REDI Bin YASAK pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kebun Karet Mengkadong RT 02/RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Saksi WAWAN ANDRIANO bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Barat  Kesatuan Resnarkoba bersama dengan Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota Ops Antik Menumbing 2026 mendapatkan informasi ada seseorang yang menyimpan dan memiliki narkotika di wilayah Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi WAWAN ANDRIANO bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY bersama dengan Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota Ops Antik Menumbing 2026 melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa bersama Saksi SADAM HUSEIN di dalam pondok kebun yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit Handphone Android Merk Realme Warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 4687 AAF di depan pondok kebun karet tempat Terdakwa diamankan.
  • Bahwa selanjutnya ketika dilakukan pendalaman, Terdakwa menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu sekira 500 Meter dari TKP di Kebun Karet Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka barat yang dikuburnya di tanah dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat kantong plastik warna merah yang berisi 1 (satu) toples bulat dengan tutup warna merah dan didalamnya berisi 1 (Satu) Timbangan digital Camry warna Silver yang dibalutkan 2 lembar tissu, 4 (empat) paket plastik klip bening serukuran besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu yang masing-masing di balutkan 2 lembar tissu dan 4 (empat) paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut 2 (dua) lembar tissu yang Terdakwa akui barang tersebut adalah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ERPINA selaku Kepala Dusun serta Saksi ASRUL SAHRON selaku Kepala RT setempat, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Sadam Husein dibawa ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sekira tanggal 26 Desember 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HARIS PARMINTOH yang mengatakan “Nu jarak 2 hari ikak bahan datangn aku nelepon kalu nye datang” (kawan jarak 2 hari ini sabu datang saya telepon) yang dijawab oleh Terdakwa “oke nu siap” (iya siap kawan), sekira tanggal 29 Desember 2025, Terdakwa membeli toples dan tissu berwarna putih guna menyimpan plastik klip, timbangan digital dan narkotika jenis sabu yang akan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke hutan kosong tempat Terdakwa menyimpan timbangan digital dan plastik klip sebelumnya dan Terdakwa membawa barang tersebut ke Kebun Karet yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat lalu barang – barang tersebut dibungkus dan dimasukan ke dalam toples serta ditimbun dengan tanah dan daun – daun kering.
  • Bahwa sekira tanggal 30 Desember 2025, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Nu bahan kitek lah datang aku kirim peta” (kawan sabu kita sudah datang tempat pengambilannya saya kirim foto) dan dijawab oleh Terdakwa (Oke nu kirimlah peta e” (iya kawan kirim saja foto tempat pengambilannya), beberapa waktu kemudian Saksi HARIS PARMINTOH mengirim foto peta kepada Terdakwa yang berlokasi di dekat tiang listrik antara jembatan mayang dengan puren, lalu Terdakwa pergi ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi Terdakwa mencocokan tempat dengan foto yang dikirim oleh Saksi HARIS PARMINTOH, dan setelah ketemu lokasinya Terdakwa melihat terdapat kantong plastik warna hitam yang kemudian diambil oleh Terdakwa dan digantung di motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi menuju hutan tempat Terdakwa menyimpan peralatan Terdakwa di  Kebun Karet yang berlokasi di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, sesampainya di lokasi Terdakwa kemudian menghubungi Saksi HARIS PARMINTOH melalui Video Call sambil mengarahkan kamera ke jabting plastik hitam yang diambil Terdakwa, ketika plastik hitam tersebut dibuka, plastik hitam tersebut berisikan 10 (sepuluh) balutan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip berukuran besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARIS PARMINTOH “Nu bahan lah di aku” (kawan barang sudah ada di saya) dan dijawab oleh Saksi HARIS PARMINTOH “Oh ao lah pecake cak sikok” (iya, bagi perbungkus) selanjutnya 1 (satu) bungkus besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diambil oleh Terdakwa dan dibagi menjadi per K (bungkus sedang) sebanyak 10 (sepuluh) K (bungkus sedang) dengan masing – masing berat 10,20 gram perbungkus dan setelah itu 1 (satu) bungkus besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diambil oleh Terdakwa dan dicungkil untuk disisihkan Terdakwa untuk digunakan oleh Terdakwa sebanyak setengah jie yang disimpan oleh Terdakwa ditempat lain, dan 10 bungkus butiran kristal narkotika jenis sabu (sepuluh) K (bungkus sedang) dibalut dengan tissue dan 9 (sembilan) (bungkus besar) yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu masing – masing dibalut tissue dan dimasukan oleh Terdakwa kedalam toples yang dibeli oleh Terdakwa sehari sebelumnya beserta timbangan digital dan plastik klip lalu ditanam oleh Terdakwa
  • Bahwa sekira tanggal 02 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan antara desa mayang dan puren, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 07 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang), lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang) yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan tingan S, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 10 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan masuk ke simpang kundi sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 12 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan antara desa Mayang dan Pal 9 sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 15 Januari 2026, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di dekat jembatan mayang sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 19 Januari 2026, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang), lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) k (bungkus sedang) tersebut yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di tikungan S pal 9, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sejak Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pada tanggal 30 Desember 2025, berdasarkan rekening koran SeaBank dengan nomor Rekening 9012-0355-2011 atas nama REDI WARSONO, Terdakwa telah menerima transfer uang dari SARMIDI melalui Bank Jago dengan Nomor Rekening 1024-8085-1685 dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

NAMA PENGIRIM

NOMOR REKENING

JUMLAH

  1.  

30 Desember 2025

SARMIDI

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

03 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 500.000,-

  1.  

14 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

18 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 5.000.000,-

JUMLAH

Rp. 14.500.000,-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan NO LAB: 286/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T dan Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T dan diketahui oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 390,20 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 511/2026/NNF
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 39,20 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 512/2026/NNF
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0.258 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 513/2026/NNF
  4. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml adalah milik REDI WARSONO Alias REDI Bin YASAK selanjutnya dalam berita acara disebut BB 514/2026/NNF

Dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 511/2026/NNF, BB 512/2026/NNF, BB 513/2026/NNF, BB 514/2026/NNF tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa telah 7 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi HARIS PARMINTOH yaitu pertama pada bulan April 2025, kedua pada bulan Juni 2025, ketiga pada bulan Juli 2025, keempat pada bulan Agustus 2025, kelima pada bulan September 2025, keenam pada bulan Oktober 2025 dan ketujuh pada bulan Desember 2025 dengan total uang yang didapatkan oleh Terdakwa berdasarkan rekening koran SeaBank Nomor rekening 9012-0355-2011 atas nama REDI WARSONO yaitu sebagai berikut:

NO.

TANGGAL

NAMA PENGIRIM

NOMOR REKENING

JUMLAH

  1.  

09 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 4.000.000,-

  1.  

14 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 9.000.000,-

  1.  

18 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

26 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

01 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 500.000,-

  1.  

02 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 7.000.000,-

  1.  

07 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

08 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

08 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 6.000.000,-

  1.  

17 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 500.000,-

  1.  

18 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

21 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.500.000,-

  1.  

03 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.5000.000,-

  1.  

08 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 2.000.000,-

  1.  

11 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

15 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

17 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 2.500.000,-

  1.  

21 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

22 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.000.000

  1.  

09 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.500.000,-

  1.  

12 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 4.000.000,-

  1.  

13 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 6.000.000,-

  1.  

22 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

29 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

03 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

07 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.000.000,-

  1.  

07 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

19 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

21 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

02 Oktober 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

16 Oktober 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 2.000.000,-

  1.  

02 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 1.000.000,-

  1.  

05 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 2.000.000,-

  1.  

08 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 1.000.000,-

  1.  

10 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 6.000.000,-

  1.  

21 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 3.000.000,-

  1.  

26 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 3.500.000,-

  1.  

09 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

13 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

26 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

30 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

03 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 500.000,-

  1.  

14 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

18 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

JUMLAH

Rp.159.500.000,-

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.-----

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa REDI WARSONO Als REDI Bin YASAK pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kebun Karet Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Saksi WAWAN ANDRIANO bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Barat  Kesatuan Resnarkoba bersama dengan Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota Ops Antik Menumbing 2026 mendapatkan informasi ada seseorang yang menyimpan dan memiliki narkotika di wilayah Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi WAWAN ANDRIANO bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY bersama dengan Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota Ops Antik Menumbing 2026 melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa bersama Saksi SADAM HUSEIN di dalam pondok kebun yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) unit Handphone Android Merk Realme Warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 4687 AAF di depan pondok kebun karet tempat Terdakwa diamankan.
  • Bahwa selanjutnya ketika dilakukan pendalaman, Terdakwa menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu sekira 500 Meter dari TKP di Kebun Karet Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka barat yang dikuburnya di tanah dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat kantong plastik warna merah yang berisi 1 (satu) toples bulat dengan tutup warna merah dan didalamnya berisi 1 (Satu) Timbangan digital Camry warna Silver yang dibalutkan 2 lembar tissu, 4 (empat) paket plastik klip bening serukuran besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu yang masing-masing di balutkan 2 lembar tissu dan 4 (empat) paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut 2 (dua) lembar tissu yang Terdakwa akui barang tersebut adalah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ERPINA selaku Kepala Dusun serta Saksi ASRUL SAHRON selaku Kepala RT setempat, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Sadam Husein dibawa ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sekira tanggal 26 Desember 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HARIS PARMINTOH yang mengatakan “Nu jarak 2 hari ikak bahan datangn aku nelepon kalu nye datang” (kawan jarak 2 hari ini sabu datang saya telepon) yang dijawab oleh Terdakwa “oke nu siap” (iya siap kawan), sekira tanggal 29 Desember 2025, Terdakwa membeli toples dan tissu berwarna putih guna menyimpan plastik klip, timbangan digital dan narkotika jenis sabu yang akan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke hutan kosong tempat Terdakwa menyimpan timbangan digital dan plastik klip sebelumnya dan Terdakwa membawa barang tersebut ke Kebun Karet yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat lalu barang – barang tersebut dibungkus dan dimasukan ke dalam toples serta ditimbun dengan tanah dan daun – daun kering.
  • Bahwa sekira tanggal 30 Desember 2025, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Nu bahan kitek lah datang aku kirim peta” (kawan sabu kita sudah datang tempat pengambilannya saya kirim foto) dan dijawab oleh Terdakwa (Oke nu kirimlah peta e” (iya kawan kirim saja foto tempat pengambilannya), beberapa waktu kemudian Saksi HARIS PARMINTOH mengirim foto peta kepada Terdakwa yang berlokasi di dekat tiang listrik antara jembatan mayang dengan puren, lalu Terdakwa pergi ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi Terdakwa mencocokan tempat dengan foto yang dikirim oleh Saksi HARIS PARMINTOH, dan setelah ketemu lokasinya Terdakwa melihat terdapat kantong plastik warna hitam yang kemudian diambil oleh Terdakwa dan digantung di motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi menuju hutan tempat Terdakwa menyimpan peralatan Terdakwa di  Kebun Karet yang berlokasi di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, sesampainya di lokasi Terdakwa kemudian menghubungi Saksi HARIS PARMINTOH melalui Video Call sambil mengarahkan kamera ke jabting plastik hitam yang diambil Terdakwa, ketika plastik hitam tersebut dibuka, plastik hitam tersebut berisikan 10 (sepuluh) balutan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip berukuran besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARIS PARMINTOH “Nu bahan lah di aku” (kawan barang sudah ada di saya) dan dijawab oleh Saksi HARIS PARMINTOH “Oh ao lah pecake cak sikok” (iya, bagi perbungkus) selanjutnya 1 (satu) bungkus besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diambil oleh Terdakwa dan dibagi menjadi per K (bungkus sedang) sebanyak 10 (sepuluh) K (bungkus sedang) dengan masing – masing berat 10,20 gram perbungkus dan setelah itu 1 (satu) bungkus besar yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diambil oleh Terdakwa dan dicungkil untuk disisihkan Terdakwa untuk digunakan oleh Terdakwa sebanyak setengah jie yang disimpan oleh Terdakwa ditempat lain, dan 10 bungkus butiran kristal narkotika jenis sabu (sepuluh) K (bungkus sedang) dibalut dengan tissue dan 9 (sembilan) (bungkus besar) yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu masing – masing dibalut tissue dan dimasukan oleh Terdakwa kedalam toples yang dibeli oleh Terdakwa sehari sebelumnya beserta timbangan digital dan plastik klip lalu ditanam oleh Terdakwa
  • Bahwa sekira tanggal 02 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan antara desa mayang dan puren, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 07 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang), lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang) yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan tingan S, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 10 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan masuk ke simpang kundi sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 12 Januari 2026 Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di pinggir jalan antara desa Mayang dan Pal 9 sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 15 Januari 2026, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di dekat jembatan mayang sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sekira tanggal 19 Januari 2026, Saksi HARIS PARMINTOH menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) K (bungkus sedang), lalu Terdakwa pergi ke kebun karet  yang beralamat di Mengkadong RT 02 RW 01 Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) k (bungkus sedang) tersebut yang kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan hasil timbangan tersebut Terdakwa kirim ke Saksi HARIS PARMINTOH, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah Terdakwa petakan di tikungan S pal 9, sesampainya disana Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut dan langsung mengambil foto dan mengirimkan foto tersebut ke Saksi HARIS PARMINTOH
  • Bahwa sejak Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pada tanggal 30 Desember 2025, berdasarkan rekening koran SeaBank dengan nomor Rekening 9012-0355-2011 atas nama REDI WARSONO, Terdakwa telah menerima transfer uang dari SARMIDI melalui Bank Jago dengan Nomor Rekening 1024-8085-1685 dengan rincian sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

NAMA PENGIRIM

NOMOR REKENING

JUMLAH

  1.  

30 Desember 2025

SARMIDI

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

03 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 500.000,-

  1.  

14 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

18 Januari 2026

SARMIDI

102480851685

Rp. 5.000.000,-

JUMLAH

Rp. 14.500.000,-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan NO LAB: 286/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T dan Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T dan diketahui oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 390,20 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 511/2026/NNF
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 39,20 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 512/2026/NNF
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0.258 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 513/2026/NNF
  4. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml adalah milik REDI WARSONO Alias REDI Bin YASAK selanjutnya dalam berita acara disebut BB 514/2026/NNF

Dengan kesimpulan sebagai berikut :

  • Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 511/2026/NNF, BB 512/2026/NNF, BB 513/2026/NNF, BB 514/2026/NNF tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa telah 7 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi HARIS PARMINTOH yaitu pertama pada bulan April 2025, kedua pada bulan Juni 2025, ketiga pada bulan Juli 2025, keempat pada bulan Agustus 2025, kelima pada bulan September 2025, keenam pada bulan Oktober 2025 dan ketujuh pada bulan Desember 2025 dengan total uang yang didapatkan oleh Terdakwa berdasarkan rekening koran SeaBank Nomor rekening 9012-0355-2011 atas nama REDI WARSONO yaitu sebagai berikut:

NO.

TANGGAL

NAMA PENGIRIM

NOMOR REKENING

JUMLAH

  1.  

09 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 4.000.000,-

  1.  

14 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 9.000.000,-

  1.  

18 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

26 Mei 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

01 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 500.000,-

  1.  

02 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 7.000.000,-

  1.  

07 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

08 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

08 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 6.000.000,-

  1.  

17 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 500.000,-

  1.  

18 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

21 Juni 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.500.000,-

  1.  

03 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.5000.000,-

  1.  

08 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 2.000.000,-

  1.  

11 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

15 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

17 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 2.500.000,-

  1.  

21 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

22 Juli 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.000.000

  1.  

09 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.500.000,-

  1.  

12 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 4.000.000,-

  1.  

13 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 6.000.000,-

  1.  

22 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

29 Agustus 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

03 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 3.000.000,-

  1.  

07 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 8.000.000,-

  1.  

07 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

19 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.500.000,-

  1.  

21 September 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 5.000.000,-

  1.  

02 Oktober 2025

HARIS PARMINTOH

Bank Jago

102352765673

Rp. 1.000.000,-

  1.  

16 Oktober 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 2.000.000,-

  1.  

02 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 1.000.000,-

  1.  

05 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 2.000.000,-

  1.  

08 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 1.000.000,-

  1.  

10 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 6.000.000,-

  1.  

21 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 3.000.000,-

  1.  

26 November 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 3.500.000,-

  1.  

09 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

13 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

26 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

30 Desember 2025

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 4.000.000,-

  1.  

03 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 500.000,-

  1.  

14 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

  1.  

18 Januari 2026

SARMIDI

Bank Jago

102480851685

Rp. 5.000.000,-

JUMLAH

Rp.159.500.000,-

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya