Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. 1.ERMANSYAH Als EMAN Bin BASRI IDRIS (Alm)
2.IMAN PIRDAUS Als IMAN Bin AMAT RONI (Alm)
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2178/L.9.13.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMANSYAH Als EMAN Bin BASRI IDRIS (Alm)[Penahanan]
2IMAN PIRDAUS Als IMAN Bin AMAT RONI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I ERMANSYAH Als EMAN Bin BASRI IDRIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMAN PIRDAUS Als IMAN Bin AMAT RONI (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Menejalang Kel. Menjelang Kec.Mentok Kab.Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa I ERMANSYAH Als EMAN Bin BASRI IDRIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IMAN FIRDAUS Als IMAN Bin AMAT RONI (Alm) sedang berada dirumah Terdakwa II IMAN FIRDAUS. Kemudian Terdakwa I ERMANSYAH meminta Terdakwa II IMAN FIRDAUS untuk mengantarkan dirinya pulang kerumah dikarenakan lapar. Saat Terdakwa II IMAN mengantarkan Terdakwa I EMAN pulang menggunakan sepeda motor, dalam perjalanannya melewati Jalan Raya Menjelang Terdakwa I EMAN berkata kepada Terdakwa II IMAN “Jon, Sebelah kiri tu di belakang rumah e ade mesin speed 40 PK” sambil Terdakwa I EMAN menunjuk rumah milik Saksi ANTON ADINATA Als ANTON Bin MASRI, lalu Terdakwa II IMAN membalas “Yoh kita gawekan malem ni”. Selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB saat para Terdakwa sedang duduk berbincang di depan rumah teman dari para Terdakwa, datanglah Saksi FIRLY HERNANDI Als FIRLY Bin SUNARTO menggunakan Sepeda motor Honda merk Scoopy tanpa nopol dan kemudian Terdakwa II IMAN langsung menghampiri Saksi FIRLY dan berkata “Yo, ade lokak kerjaan” dan Saksi FIRLY menjawab “Dimane, gawe ape?” lalu Terdakwa II IMAN membalas “Deket sini lah” dan Saksi FIRLY menjawab “Aoklah”. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Para Terdakwa dan Saksi FIRLY sedang dalam perjalanan untuk pulang dan saat hendak tiba di rumah Saksi FIRLY, Para Terdakwa meminjam motor milik Saksi FIRLY yang kemudian Saksi FIRLY menyetujuinya, selanjutnya Saksi FIRLY pulang kerumah dan motor milik saksi FIRLY dibawa oleh Para Terdakwa. Kemudian Para Terdakwa langsung menuju TPU Kuburan Menjelang untuk memarkirkan motor tersebut dan Para Terdakwa melanjutkan dengan berjalan kaki menuju rumah milik Saksi ANTON yang tidak jauh dari TPU tersebut. Saat tiba di lokasi, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin speed Merek Yamaha 40 PK yang terletak di bagian belakang luar rumah milik saksi ANTON dengan mesin speed tersebut tertempel menggunakan baut pada dudukan penyanggah mesin tersebut. Selanjutnya saat melihat mesin tersebut, Para Terdakwa langsung membuka baut penyanggah menggunakan tangan dan saat sudah terbuka, Para Terdakwa langsung mengangkat dan membawa mesin speed tersebut ke tempat para Terdakwa memarkirkan motor sebelumnya dan langsung pulang menuju rumah milik Saksi FIRLY. Setibanya di rumah Saksi FIRLY pada Pukul 01.20 WIB, Saksi FIRLY melihat para Terdakwa yang membawa 1 (satu) unit mesin Speed Merek Yamaha 40 PK tersebut dan Para Terdakwa ingin menitipkan mesin speed tersebut dirumah saksi FIRLY, Saksi FIRLY yang ketakutan, meminta Para Terdakwa untuk memindahkan mesin speed tersebut dari rumah milik saksi FIRLY. Kemudian Para Terdakwa pergi membawa mesin speed tersebut dari rumah saksi FIRLY. Kemudian pada Pukul 07.00 WIB saat saksi ANTON terbangun dan melihat ke belakang rumah bahwa mesin Speed miliknya telah hilang, Saksi ANTON pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok untuk di tindaklanjuti.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, saksi ANTON ADINATA Als ANTON Bin MASRI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Mesin Speed Merek Yamaha 40 PK atau dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan hasil Taksiran Harga Barang Sitaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat Tanggal 7 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Yakni Miwani, S.E.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya