Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Mtk HENDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon pada KTP  Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-29072013-0048 dan Kartu Keluaga Nomor : 1905011202250005 dari Tempat lahir asal   MENTOKdi ganti menjadi PALEMBANG
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat tentang penggantian Tempat Pemohon tersebut pada KTP, Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-29072013-0048 dan Kartu Keluaga Nomor : 1905011202250005 dari Tempat lahir asal   MENTOKdi ganti menjadi PALEMBANG
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak