Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Mtk Diska Harsandini, S.H. RUDI Bin ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 674 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diska Harsandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

Bahwa Terdakwa RUDI Bin ARSAD pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 di perairan Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Terdakwa menyuruh saksi Mat Raye, saksi Hidayat, saksi Krisna (terdakwa dalam perkara terpisah) dan sdr. Sibo (DPO) menggunakan kapal milik terdakwa untuk menjualkan barang dagangan seperti buah – buahan dan udang di perairan Tempilang kepada kapal – kapal yang lewat di perairan Selat Bangka. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, saksi Mat Raye, saksi Hidayat, saksi Krisna dan sdr. Sibo pulang dari berlayar sambil membawa hasil berupa minyak solar 5 (lima) jerigen dan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa mengatakan bahwa minyak solar 5 (lima) jerigen dan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) didapat dengan cara mengambil dengan paksa menggunakan sebilah parang bergagang terbuat dari kayu milik saksi Mat Raye dari kapal milik saksi Sudirga dan Saksi Karjono. Lalu Terdakwa membagi bagian perorangnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa ambil untuk uang modal buah-buahan, udang dan minyak solar kapal milik terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024, saksi Mat Raye, saksi Hidayat, saksi Krisna dan sdr. Sibo mengatakan kepada Terdakwa bahwa mereka tidak menjualkan barang dagangan Terdakwa melainkan telah mengambil barang dari kapal milik saksi Sudirga dan Saksi Karjono dengan cara memberhentikan dengan paksa disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap 2 (dua) kapal nelayan bubu Km. Mega Padang dan Kapal bubu Km. Guna yang berlayar berdekatan di perairan Tempilang dengan menggunakan kapal kecil milik Terdakwa, kemudian saksi Mat Raye menghunuskan senjata tajam kepada Saksi Sudirga untuk mengambil 8 (delapan) jerigen minyak solar yang diperkirakan jumlah keseluruhannya yaitu 300 (tiga ratus) liter, 1 (satu) GPS merk HAIGO, 2 (dua) handphone, 1 (satu) kompresor kecil, tas kecil warna hitam yang berisikan dompet dengan uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian kepada saksi Karjono, saksi Mat Raye, saksi Hidayat, saksi Krisna dan sdr. Sibo mengambil minyak solar sebanyak 6 (enam) jerigen yang diperkirakan jumlah keseluruhannya yaitu 200 (dua ratus) liter, 2 (dua) handphone, 1 (satu) Radio kontak, dan dompet dengan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendengar cerita tersebut terdakwa meminta bagian lagi kepada saksi Mat Raye, saksi Hidayat, saksi Krisna dan sdr. Sibo dari hasil mengambil dengan paksa dari kapal milik saksi Sudirga dan Saksi Karjono berupa 1 (satu) HP merek Infinix warna biru muda yang digunakan untuk terdakwa dan hasil penjualan GPS merek Haigo sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dijual oleh sdr. Sibo sebelumnya. Kemudian terdakwa meminta saksi Krisna untuk mengecat ulang bagian belakang kapal milik terdakwa agar tidak dikenali oleh orang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sudirga mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dan saksi Karjono mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ayat (1)
 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya