| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada KTP, Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-13012025-0006 dan Kartu Keluaga Nomor : 190541111150001, Ijazah, dari nama asal HARIANTO di ganti menjadi RIAN HARIANTO
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada KTP, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-13012025-0006 dan Kartu Keluaga Nomor : 190541111150001, Ijazah, dari nama asal HARIANTO di ganti atau ditambah menjadi RIAN HARIANTO
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|