Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Mtk HARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama  Pemohon pada KTP, Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-13012025-0006 dan Kartu Keluaga Nomor : 190541111150001, Ijazah, dari nama asal   HARIANTO di ganti menjadi RIAN HARIANTO
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada KTP, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-13012025-0006 dan Kartu Keluaga Nomor : 190541111150001, Ijazah, dari nama asal   HARIANTO di ganti atau ditambah menjadi RIAN HARIANTO
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak