Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT SIMPANG TERITIP 1.NAM SEN
2.SEPIYA YENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT SIMPANG TERITIP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAM SEN
2SEPIYA YENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.331.166,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 43.331.116,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sati ribu seratus enam belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Sertipikat Hak Milik (SHM) No 592 15 An Namsen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No 15 An Namsen berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 15 An Namsen tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak