Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. ZELA RAMANDA Als RAMA Bin MARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/L.9.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZELA RAMANDA Als RAMA Bin MARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ZELA RAMANDA Als RAMA Bin MARNO pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Saksi FITRIA sedang berada di rumah sepupunya yaitu Saksi SARMILA yang beralamat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada saat itu Saksi FITRIA baru selesai menelpon orang tuanya di kamar milik Saksi SARMILA. Tidak lama kemudian, setelah selesai melakukan telepon dengan orang tuanya, Terdakwa yang saat itu berada di rumah Saksi SARMILA ternyata mendengar percakapan antara Saksi FITRIA dengan orang tuanya. Hal tersebut memicu kesalahpahaman bagi Terdakwa, di mana Terdakwa menuduh Saksi FITRIA telah mengadukan permasalahan rumah tangga mereka kepada orang tuanya. Permasalahan tersebut dipicu oleh kekesalan Terdakwa yang sebelumnya mendapati Saksi FITRIA pulang dalam keadaan mabuk dan pernah mengonsumsi pil impersil, yang mana Terdakwa merasa nasihatnya tidak dihiraukan oleh Saksi FITRIA.
  • Bahwa selanjutnya akibat merasa emosi, kemudian Terdakwa memanggil Saksi FITRIA dengan nada marah-marah. Setelah itu Saksi FITRIA keluar dari kamar Saksi SARMILA dan Terdakwa langsung menarik tubuh Saksi FITRIA ke kamar sebelah sehingga terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Lalu di tengah percekcokan tersebut, kemudian Terdakwa mengepit leher Saksi FITRIA mengggunakan tangan kanan Terdakwa dan mencekik leher Saksi FITRIA. Selain itu Terdakwa juga menjambak rambut Saksi FITRIA, memukul kepala bagian belakang Saksi FITRIA menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, serta memukul wajah Saksi FITRIA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan punggung telapak tangan kanan Terdakwa tepat mengenai bagian hidung Saksi FITRIA hingga mengeluarkan darah dari hidung. Melihat kondisi tersebut, kemudian Terdakwa membantu Saksi FITRIA mengelap darah di lantai dan membawa Saksi FITRIA ke dalam kamar mandi untuk mencuci wajahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FITRIA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/109/PKM.09/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tempilang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KARINA JULITA, atas nama FITRIA LESTARI Als TARI Binti JUNAIDI dengan hasil pemeriksaan:
  1. Tepat pada puncak hidung terdapat luka memar berwarna merah keunguan, bentuk tidak beraturan, ukuran 2,5  m x 0,5 cm, terdapat nyeri tekan, terdapat bengkak, tidak teraba patah tulang hidung.
  2. Pada leher sebelah kiri, 5 cm dari garis pertengahan depan, 7 cm di bawah liang telinga kiri, terdapat luka lecet tekan berwarna kemerahan, permukaan masih datar, berbentuk dengan garis panjang 3 cm, dengan area kemerahan di kulit sekitarnya.
  3. Pada leher sebelah kiri, 5 cm dari garis pertengahan depan, 8 cm di bawah liang telinga kiri, terdapat luka lecet tekan, berwarna kemerahan, berbentuk agak bulat, permukaan masih datar, ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dengan area kemerahan di kulit sekitarnya.
  4. Pada leher kanan, 2 cm dari garis pertengahan depan, 7 cm di bawah liang telinga kanan, terdapat luka lecet tekan berwarna kemerahan, berbentuk memanjang, permukaan luka masih datar, ukuran 2,5 cm x 0,5 cm.
  5. Pada leher depan, tepat di garis pertengahan depan, terdapat beberapa luka lecet tekan berwarna merah keunguan, permukaan luka masih datar, ukuran terkecil 0,3 cm x 0,5 cm dan ukuran terbesar 1 cm x 0,5 cm.

Kesimpulan: ditemukan luka memar di hidung dan lecet di leher disebabkan kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya