| Dakwaan |
Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.09 Wib, pelapor dihubungi oleh sdr. WAHYU bahwa telah diamankan seseorang yang melakukan penggelapan pupuk milik PT. GSBL yakni perusahaan tempat pelapor bekerja saat ini lalu pelapor menanyakan dimana tempat kejadiannya tersebut lalu sdr. WAHYU memberitahukan lokasi diamankan seseorang tersebut lalu pelapor menuju kelokasi yang diberitahukan tersebut kemudian setiba disana, pelapor melihat benar adanya seseorang yang diamankan sesuai dari informasi sdr. WAHYU tersebut lalu pelapor menghubungi atasan pelapor untuk mengkonfirmasi informasi lebih lanjut lalu atasan pelapor langsung menuju kelokasi tersebut lalu setiba dilokasi tersebut, atasan pelapor langsung menanyakan dimana seseorang tersebut mendapatkan pupuk tersebut lalu seseorang tersebut berkata “SAYA MENDAPATKANNYA DARI HASIL SAYA MEMBELI PUPUK INI SAMA BAMBANG” lalu pelapor dan atasan pelapor tersebut menanyakan dimana sdr. BAMBANG bekerja dan siapa sdr. BAMBANG tersebut lalu seseorang tersebut memberitahukan bahwa sdr. BAMBANG adalah karyawan yang bekerja di PT. GSBL sebagai pemupuk batang sawit di perkebunan PT. GSBL lalu pelapor, rekan pelapor beserta atasan pelapor menghubungi kepala Divisi dari tempat kerja sdr. BAMBANG untuk datang menghampiri pelapor, rekan pelapor dan atasan pelapor tersebut lalu beberapa menit kemudian sdr. BAMBANG tiba dilokasi tersebut lalu sdr. BAMBANG dilakukan intrograsi oleh pelapor, rekan pelapor dan atasan pelapor bahwa benar sdr. BAMBANG ada dalam melakukan penggelapan pupuk dan menjualkan ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan PT. GSBL lalu pelapor dan rekan pelapor mencoba menghubungi rekan sdr. BAMBANG yang bersama-sama melakukan penggelapan pupuk tersebut untuk datang kelokasi tersebut namun nomor handphone dari rekan sdr. BAMBANG tersebut tidak aktif kemudian atasan pelapor memeritahkan pelapor untuk ke Polres Bangka Barat guna tindak lanjut |