Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Mtk Vitta Adelina Hutasoit, S.H. RANDI Als BONAR Bin SUMITRO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-672/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vitta Adelina Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI Als BONAR Bin SUMITRO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RANDI Als BONAR BIN SUMITRO (Alm) bersama-sama dengan saksi GUNAWAN Als GUN Bin MINAL dan saksi ANGGA PRATAMA WIDIANSYAH Bin MADIANTO, (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AAN (DPO), dan Sdr. FAJRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit milik PT BPL BPRE Divisi 2 Blok G39/G40 Desa Dendang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

-       Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB saksi GUNAWAN bersama dengan saksi ANGGA (dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. FAJRI (DPO) sedang berada di pondok pribadi milik masyarakat sambil bersantai mengobrol dan bermain game, kemudian sekira pukul 14.00 WIB karena saksi GUNAWAN, saksi ANGGA dan Sdr. FAJRI sudah merasa jenuh bermain game akhirnya Sdr. FAJRI mengajak saksi GUNAWAN dan saksi ANGGA untuk melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) dengan berkata “YUH ALUNG KITE KERJA DUIT LAH ABIS”, kemudian saksi GUNAWAN dan saksi ANGGA menyetujui ajakan Sdr. FAJRI dengan menjawab “YUH SEK PON E”. Setelah itu saksi GUNAWAN mengajak Sdr. AAN (DPO) untuk melakukan pencurian tersebut melalui telepon, lalu Sdr. AAN menyetujuinya. Kemudian saksi ANGGA mengajak Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan berkata “YUH NEK KERJA DK”, lalu Terdakwa membalas “YUH” dan meminta dijemput oleh saksi GUNAWAN dan saksi ANGGA karena Terdakwa sedang berada di rumah pacarnya.

-       Bahwa selanjutnya saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, dan Sdr. FAJRI pergi menjemput Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up warna putih yang telah disewa saksi ANGGA dari Saksi DONI, setelah menjemput Terdakwa kemudian saksi GUNAWAN, saksi ANGGA dan Sdr. FAJRI pergi menjemput Sdr. AAN namun Sdr. AAN mengatakan akan menyusul menggunakan sepeda motor Satria FU milik Sdr. AAN. Lalu Terdakwa bersama dengan saksi GUNAWAN, saksi ANGGA dan Sdr. FAJRI langsung pergi ke Perkebunan milik PT BPL dan memasuki Perkebunan tersebut melalui jalur masuk PT BPL yang tidak ada penjaganya dengan keadaan portal terbuka.

-       Bahwa sekira pukul 14.45 WIB, setelah sampai di lokasi yang akan dijadikan tempat pencurian, Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA dan Sdr. FAJRI menunggu kedatangan Sdr. AAN serta memarkirkan mobil pick up tersebut di lahan pribadi milik masyarakat yang berbatasan dengan lokasi pencurian. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA dan Sdr. FAJRI berjalan kaki menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT BPL. Sekira pukul 15.00 WIB, setelah Sdr. AAN tiba di lokasi, Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN mulai melakukan pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS) secara bergantian dan mengumpulkan buah sawit tersebut selama kurang lebih 2 (dua) jam. Selanjutnya saksi ANGGA berjalan kaki untuk mengambil mobil pick up yang sebelumnya diparkirkan di kebun milik masyarakat guna mengangkut buah sawit hasil pencurian tersebut.

-       Bahwa pada saat Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN sudah selesai melakukan pengangkutan (loading) buah sawit ke atas mobil pick up, mereka melihat Saksi SERFINUS dan Saksi YOHANES selaku petugas keamanan PT BPL sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Melihat hal tersebut, Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN melarikan diri ke arah kebun masyarakat dan sempat berkumpul di kebun masyarakat tersebut. Kemudian saksi GUNAWAN dan Sdr. AAN pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor milik Sdr. AAN yang sebelumnya diparkirkan di kebun masyarakat tersebut, namun dalam pelariannya, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi GUNAWAN dan Sdr. AAN masuk ke dalam parit sehingga terjatuh, sehingga karena panik keduanya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah kebun milik masyarakat. Sementara itu saksi ANGGA, Terdakwa, dan Sdr. FAJRI akhirnya meninggalkan mobil pick up beserta barang bukti lainnya dan melarikan diri menuju kebun milik nenek Terdakwa yang tidak jauh dari lokasi mobil tersebut ditinggalkan.

-       Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual ke pabrik kelapa sawit ataupun kepada tengkulak, dan hasil penjualan tersebut rencananya akan dibagi secara merata di antara mereka.

-       Bahwa Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN telah mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT BPL sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) janjang, yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat keseluruhan 1360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram.

-       Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN tersebut dilakukan tanpa seizin pihak PT BPL selaku pemilik Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut.

-        Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi GUNAWAN, saksi ANGGA, Sdr. FAJRI, dan Sdr. AAN kerugian yang dialami PT BPL berupa 123 (seratus dua puluh tiga) janjang dengan berat keseluruhan 1360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram atau dengan nilai sebesar Rp. 4.239.120,- (empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya