Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Mtk ARMADA PT. BPRS BABEL KANTOR CABANG MENTOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK RAHMANSYAH SH CIRBDARMADA
Tergugat
NoNama
1PT. BPRS BABEL KANTOR CABANG MENTOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Penggugat;---------
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerbitkan dan mencairkan pembiayaan kredit fiktif pada tanggal 10 Januari 2018 yang menggunakan identitas Penggugat;-----------------------------
  4. Menyatakan pembiayaan fiktif pada tanggal 10 Januari 2018 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnnya, dikarenakan cacat formil;--------------------------
  5. Menghukum Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, yang dimuat oleh media cetak skala local dan nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak putusan dalam perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, dan membersihkan nama baik Penggugat dari daftar nama orang yang diblacklist oleh Bank Indonsesia/Otoritas Jasa Keuangan, dan melunasi seluruh pembiayaan fiktif yang mengatasnamakan Penggugat;----------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;-
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian non-materiil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya a/n. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kantor Cabang Muntok, terletak di Jalan Jend. Sudirman (Depan Taman Lokomobil) Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kota Muntok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan alat negara dan juru sita Pengadilan Negeri Mentok untuk melakukan penjualan secara umum (lelang terbuka);-----------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.----------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mentok Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak