Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.YUANITA, S.H., M.H.
3.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
HERYADI Als NANANG Bin MADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-359/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2YUANITA, S.H., M.H.
3MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYADI Als NANANG Bin MADERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa terdakwa HERYADI Als NANANG Bin MADERI pada pertengahan bulan Agustus 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, “Yang melakukan penambangan tanpa izin “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2025, terdakwa mengajak saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB ikut kerja penambangan pasir timah Jenis Rajuk Tower Gearbok lalu saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN Bin TORIDI dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO mengiyakan ajakan tersebut. kemudian terdakwa bersama saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB melakukan perakitan ponton rajuk tower gearbok yang berada di Lokasi Penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat tersebut, dan untuk waktu perakitan ponton rajuk tower gearbok tersebut sekitar ± 1 (satu) minggu, selanjutnya setelah perakitan Ponton Rajuk Selesai, sekitar pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah dilokasi tersebut.
  • Bahwa cara melakukan penambangan pasir timah tersebut yaitu terdakwa memerintahkan saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB untuk menghidupkan mesin tanah, mesin air dan mesin Girbok, setelah hidup dilanjutkan dengan menekan tiang besi rajuk ke bawah untuk mengambil kandungan pasir timah yang masih tercampur dengan mineral lain yang di sedot menggunakan mesin tanah dan hasil dari sedotan mesin tersebut mengarah ke sakan. Kegiatan ini dilakukan secara bergantian oleh saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB, Setelah keluar dari hasil sedotan ke Sakan lalu terdakwa melakukan pengecekan kandungan mineral dari hasil sedotan, dari hasil sedotan disakan maka pasir timah yang tersangkut di dalam karpet diambil dan kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh saksi MUTIARA RAMBO Als OYAN dan saksi BOBI PRATAMA Als BOB.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wib, bertempat di Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, saksi YOGI PRIADI, SH, saksi JIMMI IKWAL, SH, saksi CANDRA WIRANTO, SH dan saksi ALFIST ANDERTA (anggota Dit Reskrimsus Polda Babel) melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir timah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) set mesin penambang pasir diamankan dan dibawa ke Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah ataupun dinas terkait berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara an. WAWAN SUPRIAWAN, S.H yang menerangkan jika terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan, dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diduga sebagai penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya