Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Mtk RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. LUKMAN als GADO bin SOLEH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 637 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN als GADO bin SOLEH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Terdakwa LUKMAN Als GADO Bin SOLEH (Alm) Bersama-sama dengan Sdr. AHMAD Als AMAD (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024 bertempat di dekat Jembatan Wasreh Peltim yang beralamat di Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib pada saat Tersangka dan Sdr. AHMAD als AMAD (DPO) bertemu dan hendak berangkat bekerja, saat itu Sdr. AHMAD als AMAD (DPO) berkata kepada Terdakwa “AKU PUSING MAU BAYAR KONTRAKAN, MANA ISTRIKU MAU DATANG DARI KAMPUNG, NTAR MALEM CARI MOTOR YUK” Bahwa saat itu Terdakwa juga sedang butuh uang sehingga Terdakwa Menyetujui ajakan dari Sdr. AHMAD als AMAD (DPO). Setelah itu sekira pukul 19.30 Wib Sdr. AHMAD als AMAD (DPO) datang kekediaman Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan mengajaknya untuk berangkat, dimana Terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah Kunci Y Berwarna Hitam dengan ujung mata obeng dan membawanya di kantong celana terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. AHMAD Als AMAD (DPO) berangkat menuju ke Wasreh Peltim dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna Hijau milik Sdr. AHMAD Als AMAD (DPO) karena sepengetahuan Terdakwa diWasreh Peltim banyak masyarakat melakukan aktifitas pengayakan pasir timah dan membawa motor serta memparkirkan sepeda motornya jauh dari tempat mereka melakukan kegiatan pengayakan pasir timah tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 wib Terdakwa dan Sdr. AHMAD Als AMAD (DPO) tiba dilokasi tersebut dan ada beberapa sepeda motor yang parkir dilokasi kemudian terdakwa dan Sdr. AHMAD als AMAD (DPO) membagi tugas dan peran yang mana Terdakwa menyuruh Sdr. AHMAD als AMAD (DPO) menjaga dipinggir jalan untuk melihat situasi kemudian Terdakwa mengecek sepeda motor yang terparkir dilokasi, saat itu Terdakwa mencoba mencongkel kontak/lobang kunci salah satu motor namun tidak ada yang bisa lalu Terdakwa berpindah kemotor lain tepatnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih yang saat itu Terdakwa cek ternyata kontak/kunci motornya ada dibox/dashboard sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung memasukan kunci motor tersebut kelobang kontaknya dan Terdakwa mencoba menghidupkannya sepeda motor tersebut dan bisa menyala lalu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih tersebut pergi dari lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi IIN LISCANDRAH Als IIN Als KUYUNG Bin SUPRI (Alm) untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih, keesokan pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Pasar Parittiga, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa kemudian mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih kepada Saksi IIN LISCANDRAH Als IIN Als KUYUNG Bin SUPRI (Alm) dengan harga Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil mengadai motor tersebut Terdakwa bagi rata dengan Sdr. AHMAD Als AMAD (DPO) dimana masing-masing mendapatkan Rp. 975.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira 06.00 Wib Saksi UZIKO PRANANDA Als ZIKO berserta rekan-rekannya dari kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah Camp yang berada di Perkebunan Sawit PT. GSBL yang beralamat dikecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kemudian Saksi UZIKO PRANANDA Als ZIKO berserta rekan-rekannya menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi LENA Als LENA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi LENA Als LENA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya