| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als WAWAN Bin EDI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Menjelang Baru RT. 003 RW. 002 Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD RIZKY kemudian melakukan penggeledahan di rumah pohon dimaksud dengan disaksikan oleh Saksi NARTO selaku Ketua RW dan Saksi DINA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 6 (enam) potongan pipet warna merah yang didalamnya berisikan masing-masing plastik klip berukuran kecil yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potongan pipet warna hijau yang didalamnya berisikan masing-masing plastik klip berukuran kecil yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merek Camry warna silver dan 2 (dua) ball plastik klip dan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Sdr. AHEN ditemukan 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisikan 1 (satu) ikat pipet plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver dan 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama SUNITA dengan Nomor Polisi BN 5448 MB, Nomor rangka MH314D0029K446121 dan Nomor Mesin 14D-446128 di temukan di bawah jok sepeda motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Saksi DEDE CEPOT sebanyak 3 (tiga) kali. Adapun terakhir kali Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi DEDE CEPOT adalah pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, dengan cara Saksi DEDE CEPOT mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan nomor handphone 0853-7133-7922 dengan nama kontak “AMMAR ZONI DEDE” dengan mengatakan “Bang jam 10 standby ok”, kemudian pesan tersebut dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Oke”. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Saksi DEDE CEPOT kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil “bahan” berupa narkotika jenis sabu di dekat Pelangi yang dibungkus plastik warna hitam serta mengirimkan foto lokasi pengambilan barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Saksi DEDE CEPOT, lalu menyimpannya di box bagian depan sepeda motor dan membawa narkotika tersebut ke rumah pohon. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi DEDE CEPOT kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar narkotika jenis sabu tersebut dipecah atau dibagi-bagi seperti sebelumnya. Atas perintah tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu beserta alat-alatnya ke rumah Sdr. AHEN untuk menumpang memecah narkotika jenis sabu tersebut.. Setelah selesai memecah dan membungkus narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumah pohon untuk menyimpan alat-alat serta narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama kemudian, Saksi DEDE CEPOT kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dekat kuburan Cina Menjelang. Selanjutnya Terdakwa meletakkan paket tersebut dan memfoto lokasi peletakan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikirimkan kepada Saksi DEDE CEPOT. Setelah itu Terdakwa pergi ke pasar untuk makan malam, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi DEDE CEPOT kembali meminta Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tempat yang sama sebagaimana sebelumnya, lalu setelah melaksanakan perintah tersebut Terdakwa kembali ke rumah pohon. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.01 WIB, Saksi DEDE CEPOT kembali memerintahkan Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu di pinggir jalan dekat kuburan Cina Menjelang. Namun pada saat Terdakwa hendak meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa diperintah oleh Saksi DEDE CEPOT untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di lokasi tertentu, kemudian memfoto lokasi peletakan dan mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada nomor 0853-7133-7922 dengan nama kontak “AMMAR ZONI DEDE”. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa telah menerima upah dari Saksi DEDE CEPOT pada pengambilan pertama sebesar Rp. 249.000,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), lalu sebelum pengambilan kedua Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan setelah pengambilan kedua Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 694.000,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang seluruhnya ditransfer ke akun GoPay milik Terdakwa dengan nomor 0838-4793-9182.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 721/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M., AMd., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,620 gram
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,548 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml milik Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als WAWAN Bin EDI
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidanaJo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als WAWAN Bin EDI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Menjelang Baru RT. 003 RW. 002 Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD RIZKY selaku anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat memperoleh informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di daerah kuburan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Atas informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO bersama Saksi MUHAMMAD RIZKY melakukan observasi dan survei di pinggir jalan yang berada di Kampung Menjelang Baru RT.003 RW.002 Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Kemudian pada saat melakukan observasi tersebut, para saksi melihat Terdakwa sedang berjalan kaki. Ketika para saksi mendekati Terdakwa, Terdakwa terlihat membuang sesuatu. Selanjutnya para saksi segera mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi awal terhadap Terdakwa. Dalam interogasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah dan dimasukkan ke dalam bungkus bekas makanan merek Beng-Beng. Selain itu, Terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah pohon yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan.
- Bahwa selanjutnya Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD RIZKY kemudian melakukan penggeledahan di rumah pohon dimaksud dengan disaksikan oleh Saksi NARTO selaku Ketua RW dan Saksi DINA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 6 (enam) potongan pipet warna merah yang didalamnya berisikan masing-masing plastik klip berukuran kecil yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potongan pipet warna hijau yang didalamnya berisikan masing-masing plastik klip berukuran kecil yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang didalamnya ada butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 (satu) gunting warna hitam, 1 (satu) timbangan digital merek Camry warna silver dan 2 (dua) ball plastik klip dan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Sdr. AHEN ditemukan 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisikan 1 (satu) ikat pipet plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver dan 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama SUNITA dengan Nomor Polisi BN 5448 MB, Nomor rangka MH314D0029K446121 dan Nomor Mesin 14D-446128 di temukan di bawah jok sepeda motor tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 721/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M., AMd., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,620 gram
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,548 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml milik Terdakwa AGUNG SETIAWAN Als WAWAN Bin EDI
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
|