Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. JOKO HEFRIANSYAH Als JOKO Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO HEFRIANSYAH Als JOKO Bin RUSTAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JOKO HEFRIANSYAH Als JOKO Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kuburan Cina (pendam) di daerah Kp. Menjelang, Kec. Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    •  Bahwa kejadian pertama pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di daerah Kp. Menjelang, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat tepatnya di dekat kuburan di simpang tempat pembuangan sampah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TONI untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan dengan cara dibungkus plastik hitam dan ditutup dengan kulit kelapa kering, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, yang setelah sampai di rumah ditimbang dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital milik Terdakwa dengan berat brutto lebih kurang 100 (seratus) gram termasuk plastik pembungkus.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan waktu yang sama, atas perintah Sdr. TONI, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan plastik klip bening menjadi 9 (sembilan) paket masing-masing seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan 2 (dua) paket masing-masing seberat kurang lebih 5 (lima) gram, yang kemudian sebagian dipersiapkan untuk diedarkan.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali menuju daerah Kp. Menjelang, Kec. Mentok untuk meletakkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibungkus plastik hitam dan ditutup kulit kelapa kering, selanjutnya memfoto lokasi peletakan menggunakan 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo A3X Warna Ungu dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp kepada Sdr. TONI serta memantau dari kejauhan hingga paket tersebut diambil oleh orang lain.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa kembali meletakkan 2 (dua) paket lainnya di lokasi yang sama kemudian kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, Terdakwa menerima informasi dari Sdr. TONI bahwa 2 (dua) paket masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram tersebut diperuntukkan bagi Sdr. DIKA, dan setelah rangkaian kegiatan tersebut tidak ada lagi paket yang berhasil terjual.
  • Bahwa kejadian kedua, terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di kuburan Cina (pendam) di daerah Kp. Menjelang, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. TONI dan Sdr. DIKA untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas peletakan narkotika jenis sabu, namun pada saat berada di lokasi tersebut Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A3X warna ungu milik Terdakwa dan ditemukan percakapan dengan Sdr. DIKA yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto lebih kurang 2,088 (dua koma nol delapan delapan) gram yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa dengan rincian 6 (enam) paket berada di dalam pipet sedotan warna hijau, 1 (satu) paket dilapisi styrofoam dan plastik hitam, serta 3 (tiga) paket lainnya berada di dalam wadah bulat bertuliskan “YASS”, selain itu ditemukan pula 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto lebih kurang 33,921 (tiga puluh tiga kome sembilan dua satu) gram yang disimpan di dalam botol bekas oli YAMAHACOOLANT warna biru di dalam lemari lain namun masih berada dalam kamar yang sama, yang seluruhnya diakui Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari Sdr. TONI dan Sdr. DIKA, sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa upah uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. TONI apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, serta dari Sdr. DIKA berupa upah pakai narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil dan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila paket yang telah dibagi dan diedarkan tersebut habis terjual, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang yang berasal dari hasil peredaran narkotika jenis sabu dalam rentang waktu sejak tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026 yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa, dengan total keseluruhan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. tanggal 02 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. TONI;
  2. tanggal 04 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  3. tanggal 05 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. DIKA;
  4. tanggal 07 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  5. tanggal 11 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. DIKA;
  6. tanggal 12 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. DIKA;
  7. tanggal 13 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. TONI;
  8. tanggal 14 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. DIKA;
  9. tanggal 15 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Sdr. DIKA;
  10. tanggal 17 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  11. tanggal 21 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  12. tanggal 22 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  13. tanggal 22 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  14. tanggal 24 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI;
  15. tanggal 25 Januari 2026 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. TONI; dan
  16. tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Sdr. DIKA.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 449/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 787/NNF/2026 s.d. 788/NNF/2026 berupa kristal-kristal butih dengan berat netto total lebih kurang 36,009 (tiga puluh enam koma nol nol sembilan) gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Para Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa JOKO HEFRIANSYAH Als JOKO Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kuburan Cina (pendam) di daerah Kp. Menjelang, Kec. Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di kuburan Cina (pendam) di daerah Kampung Menjelang, Terdakwa yang sebelumnya dihubungi oleh Sdr. TONI dan Sdr. DIKA untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas peletakan narkotika jenis sabu, pada saat berada di lokasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A3X warna ungu milik Terdakwa dan ditemukan percakapan dengan Sdr. DIKA yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto lebih kurang 2,088 (dua koma nol delapan delapan) gram yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa dengan rincian 6 (enam) paket berada di dalam pipet sedotan warna hijau, 1 (satu) paket dilapisi styrofoam dan plastik hitam, serta 3 (tiga) paket lainnya berada di dalam wadah bulat bertuliskan “YASS”, selain itu ditemukan pula 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto lebih kurang 33,921 (tiga puluh tiga koma sembilan dua satu) gram yang disimpan di dalam botol bekas oli YAMAHACOOLANT warna biru di dalam lemari lain namun masih berada dalam kamar yang sama, yang seluruhnya diakui Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari Sdr. TONI dan Sdr. DIKA, sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 449/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 787/NNF/2026 s.d. 788/NNF/2026 berupa kristal-kristal butih dengan berat netto total lebih kurang 36,009 (tiga puluh enam koma nol nol sembilan) gram yang disita dan diakui milik Para Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Para Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya