Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
1.ARWADI Als IWAN
2.Harun Bin Nasrun (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWADI Als IWAN[Penahanan]
2Harun Bin Nasrun (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I ARWADI Als IWAN dan Terdakwa II HARUN Bin NASRUN (Alm), bersama dengan Saksi HARYANTO Als AHYAN, Saksi FUT MUK Als AMUK Bin JUNG SEN (Alm), Saksi VISAL ALS ALIUNG, Saksi HARUN Bin NASRUN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.45 WIB Saksi AIPDA FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH beserta anggota Kepolisian Airud Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan mobil truk yang membawa dan mengangkut timah tanpa izin ke arah pinggir Pantai Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, kemudian Sdr. IPDA NIKO JULIANTO memimpin kegiatan untuk mendalami informasi dari masyarakat bersama Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat tersebut. Pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Saksi AIPDA FERIANSYAH dan Saksi HERIANSYAH, Saksi BRIPTU MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN serta Pihak Kepolisian Airud Polres Bangka Barat pergi ke lokasi pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat melihat ada banyak orang yang berlarian dan menghindari para saksi Anggota Kepolisan Airud Polres Bangka Barat, lalu Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH menemukan 2 (dua) unit mobil truk warna kuning dengan Nopol BN 8628 RR dan tanpa Nopol yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Saksi VISAL Als ALIUNG, selanjutnya Saksi FERIANSYAH, Saksi HERIANSYAH dan Kepolisian Airud Polres Bangka Barat saat menelusuri pinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat menemukan perahu pancong/pompong dan perahu speed dipinggir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2026 sekira pukul 22.03.47 WIB Saksi FUT MUK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik hlm. 181-182 percakapan antara Saksi FUT MUK dengan sdr. PAK’I/net.rafai (yang membawa kapal hantu) dengan percakapan sebagai berikut sdr. PAK’I/net.rafai “Selamat siang hia., Ya itu, Lusa ya ya. Lusa oke ya., Itu, Jadi kita makan, Tanggal 25 ya., Malam, Kamis., Malam Kamis ya. Rabu malam.” “Saya minta pakai mesin 6 aja ya, karena sekarang cuacanya masih kurang stabil., Ini belum habis cap gome ini masih angin tuh masih nggak stabil ya., Tentu, tentu, tentu, tiba-tiba kuat angin saya lihat.” Lalu dijawab oleh Saksi FUT MUK/Bintang188 “Oke Bang, oke Bang, Berarti tanggal 25 malam Bang ya, Hari ini kan tanggal 23, 24, 25 Bang ya, Makan ya” yang kemudian dijawab oleh sdr. PAK’I/net.rafai “ah betul-betul ya tanggal 25 malam ya makan tanggal 25 ya”. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Febuari 2026 sekira pukul 10.23 WIB sdr PAK’I/net.rafai mengirim pesan ke Saksi FUT MUK/Bintang188 yang berisi “Bank BCA...8550601517 a/n MAKSUDIN...Duit minyak (50jt)” yang kemudian Saksi FUT MUK/Bintang188 mengirimkan bukti transfer dari rekening 8825061033 atas nama Saksi FUT MUK ke nomor rekening 8550601517 atas nama MAKSUDIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II dihubungi oleh Saksi HARYANTO Als AHYAN dan meminta Terdakwa II untuk mengirimkan muatan pasir timah yang ada di gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN ke Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan Terdakwa II mengiyakan perintah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, setibanya Terdakwa II di gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN yang beralamat di Pal 2 Desa Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Terdakwa II diperintah Saksi HARYANTO Als AHYAN untuk melepas nopol BN 8655 RL pada mobil truck merk Mitsubishi berwarna kuning dan untuk menjemput Saksi FUT MUK Als AMUK di pinggir jalan dekat rumah makan di Desa Kemang Masam (KM).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Saksi HARYANTO Als AHYAN dan meminta Terdakwa I untuk ke gudang rumah Saksi HARYANTO Als AHYAN untuk memuat pasir timah yang ada di gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN, lalu setelah tiba di gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I, Saksi VISAL Als ALIUNG, dan beberapa orang yang sudah bersiap memuat mengangkut pasir timah yang akan dipindahkan dari gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN ke bak mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I, Saksi VISAL Als ALIUNG dan beberapa orang lainnya mulai melakukan kegiatan muat pasir timah dari gudang ke bak mobil yang berjumlah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil dalam kondisi kering dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram sampai dengan selesai pukul 21.00 WIB, setelah selesai mobil yang sudah dimuat pasir timah tersebut dibawa oleh Terdakwa II dengan Saksi VISAL Als ALIUNG beserta beberapa orang lainnya berada di bak mobil tersebut, setelah Terdakwa II pergi meninggalkan gudang, Terdakwa I pulang ke kediamannya yang beralamat di Senang Hati Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
    • Bahwa pasir timah yang dibawa Terdakwa II dan Saksi VISAL ALS ALIUNG serta beberapa orang lainnya dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi warna kuning, lalu Terdakwa II atas perintah Saksi HARYANTO Als AHYAN menjemput Saksi FUT MUK Als AMUK dipinggir jalan dekat rumah makan di Desa Kemang Masam (KM) dan kemudian dibawa ke Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Sesampainya di lokasi Pesisir Pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat Terdakwa II naik ke mobil truck merk Mitshubishi yang berwarna kuning yang berisikan pasir timah sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung/kampil yang sudah dijahit rapi dengan kondisi pasir timah kering, sedangkan Saksi FUT MUK Als AMUK langsung turun menuju arah Pantai Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat;
    • Kemudian selanjutnya Saksi VISAL ALS ALIUNG, Saksi ROMANI Als MANI dan beberapa orang lainnya yang merupakan buruh pikul langsung memindahkan pasir timah yang berada di truck ke kapal/perahu warna biru yang Saksi VISAL Als ALIUNG siapkan, selanjutnya pasir timah yang berada di kapal Saksi VISAL Als ALIUNG dibawa ke kapal hantu yang berada ditengah laut yang sudah disiapkan oleh Saksi FUT MUK Als AMUK, kemudian Saksi FUT MUK Als AMUK menghubungi Saksi HARYANTO Als AHYAN dengan Nomor Handphone +601118510871 dengan nama Whatsapp Bintang188 ke nomor Handphone milik Saksi HARYANTO Als AHYAN +6281278966111 dengan nama Whatsapp AHIEN JANG yang dimulai pada tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 22:24:44 dengan menggunakan Bahasa asing (hasil terjemahan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Forensik Hlm. 109-110)

Fut Muk           : “hien, tungsi song soncai” (Barang sudah naik ke kapal kecil)

Haryanto         : “Oke” (Oke)

Fut Muk           : “Ngaisa oi con lu hien” (Kami sudah mau pulang hien)

Haryanto         : “Son la hang” (Kapal sudah mau jalan)

: “Oke” (Oke)

Fut Muk           : “Hien, ngai ham kisa mangjo hi gudang sen” (Hien, saya minta mereka mangjo pergi ke gudang dulu)

: “He iwan oi hi gudang tai motor kiam aliung kai hicha sosi boi comai mo” (Iya, iwan mau ke gudang bawa motor ambil kunci mobil aliung bisa kenapa-kenapa gak.)

Haryanto         : “Tadi arun tai hiluk chut” (Tadi arun bawa Hiluk keluar)

: “Ki tewsa la kin mun” (Mereka semua sudah tanya terus)

    • Bahwa tidak beberapa lama setelah itu, Terdakwa I dihubungi oleh Saksi FUT MUK Als AMUK dan memerintah Terdakwa I untuk menjemput Saksi VISAL Als ALIUNG beserta para rombongan pekerja di pesisir Pantai Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi warna kuning dengan pkat BN 8628 RR yang terparkir di kediaman Terdakwa I di Kp. Senang Hati Rt/Rw 001/002 Kel/Desa Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, dan kemudian langsung menuju lokasi yang diperintahkan Saksi FUT MUK Als AMUK yakni di pesisir Pantai Desa Air Putih untuk menjemput Saksi VISAL Als ALIUNG beserta para rombongan pekerja yang baru saja melakukan bongkar muat pasir timah.
    • Bahwa pasir timah milik Saksi HARYANTO Als AHYAN diolah/digoreng di gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN oleh Terdakwa I dan beberapa orang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) buah alat penggorengan, 1 (satu) buah box lobby berikut sakan, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit mesin air (robin), dan 1 (satu) buah alat penggaruk dengan tahapan pengolahan yang pertama Saksi HARYANTO Als AHYAN membeli pasir timah dari masyarakat dalam kondisi basah dan kering, kemudian pasir timah dibersihkan kembali menggunakan alat box lobby untuk memisahkan pasir biasa dan mineral lainnya. Kemudian yang kedua proses Penggorengan, setelah pasir timah dinyatakan bersih melalui proses pembersihan selanjutnya pasir dimasukan ke dalam kuali besar yang sudah diletakkan di atas tungku pembakaran yang sudah dinyalakan api kemudian pasir timah akan diaduk menggunakan penggaruk kurang lebih selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam sampai pasir timah menjadi kering. Kemudian proses yang ketiga pasir timah yang sudah kering akan dimasukan kedalam karung warna putih dan akan diambil sample sebanyak 7 (tujuh) ons sampai 8 (delapan) ons dan sisanya akan dijahit menggunakan mesin jahit. Kemudian yang ke empat mengecek berat jenis (SN) pasir timah dengan cara di BALANCE menggunakan alat penentuan berat jenis (SN) untuk menentukan harga jual;
    • Bahwa selanjutnya pasir timah yang telah diolah/digoreng tersebut diangkut oleh Terdakwa II yang berperan sebagai sopir dengan menggunakan mobil truck merk Mitsubishi warna kuning untuk dibawa dari gudang milik Saksi HARYANTO Als AHYAN menuju Pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
    • Bahwa 160 (seratus enam puluh) buah karung/kampil berwarna putih berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 6.000 (enam ribu) kilogram yang sudah dikirim oleh Saksi HARYANTO Als AHYAN melalui kapal hantu di pinggir pantai Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Bahwa Para Terdakwa berdasarkan keterangan dari Plt. Division Head of Bangka Utara Area PT. TIMAH Tbk bukan merupakan mitra PT. TIMAH Tbk dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi mitra dari PT. TIMAH Tbk;
    • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya