Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Mtk MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H. DODI SETIYAWAN Als DODOY Bin JAMIL MU'AZAM Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 646/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI SETIYAWAN Als DODOY Bin JAMIL MU'AZAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DODI SETIYAWAN Als DODOY Bin JAMIL MU’AZAM Pada hari yang sudah tidak dapat di ingat Kembali sekira periode Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di BTS (Base Transceiver Station) PT Telkomsel yang beralamat di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan sekira-kiranya Pada Bulan April Tahun 2025 bertempat di BTS (Base Transceiver Station) PT Telkomsel yang beralamat di Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang mana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT Biliton Jaya Raya berkantor di Jln. Jawa Senyubuk RT 004/002 Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur Prop. Kepulauan Bangka Belitung bergerak dibidang pemeliharaan lingkungan BTS (Base Transceiver Stasion) dan penyedia daya Cadangan atau mobile backup power.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan pada PT Biliton Jaya Raya sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 022-3/BJR-SUM/PKWT/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dengan jabatan Teknisi dan Operator Mobile Backup Power (MBP) yang mempunyai tugas sebagai TE (Technical Engineer) yang melakukan pengisian power baterai, memastikan power pada perangkat BTS berjalan sesuai dengan fungsinya dan melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan terhadap kabel-kabel power yang ada di panel ACPDB, setiap bulannya Terdakwa menerima upah dengan gaji pokok sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  • Bahwa sekira pada Bulan Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Terdakwa berada dirumah Sdr. PANCA (DPO) yang berada di Kelurahan Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat Terdakwa mengajak Sdr. PANCA (DPO) untuk mengecek baterai, kemudian pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) berangkat menuju BTS PT Telkomsel yang berada di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat. Sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) tiba di BTS PT Telkomsel yang berada di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan mengambil baterai rectifier sebanyak 4 (empat) unit secara bergantian dengan membuka baut yang terpasang di baterai rectifier yang terhubung dengan kabel minimum berwarna hitam. Setelah kabel-kabel tersebut terlepas Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) bersama-sama mengangkat baterai rectifier dari rak rectifier dan membawanya ke dalam bak mobil SUZUKI pick up dengan nopol BN 8029 PB, No Rangka MHYESL415GJ-799067, No mesin G15AID-1053177 untuk di bawa dan dijual kepada Saksi DONI.
  • Bahwa Pada hari yang sudah tidak dapat di ingat Kembali sekira-kiranya Pada Bulan April Tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. PANCA (DPO) selesai memperbaiki jaringan yang berada di Tower  BTS PT Telkomsel Mentok III yang terletak di samping kantor Bank Sumsel Babel Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Terdakwa hendak pulang kerumah yang berada di Kelapa RT 009 RW 004 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil SUZUKI cary Pick Up berwarna putih dengan Nopol BN 8029 PB, No Rangka MHYESL415GJ-799067, No mesin G15AID-1053177. Namun pada saat diperjalanan Sdr. PANCA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengecek Baterai rectifier yang berada di daerah Air Limau, dengan tujuan untuk mengambil baterai rectifier tersebut yang berada di Tower BTS PT Telkomsel yang beralamat di Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) tiba di Tower BTS PT Telkomsel yang beralamat di Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat . Lalu Terdakwa turun dari Mobil Cary Pick up dan meminta kunci kepada Saksi DARSILA selaku pemegang kunci BTS PT. Telkomsel. Kemudian Terdakwa membuka gembok pagar pintu dengan kunci tersebut lalu Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) masuk ke dalam area BTS PT Telkomsel dan mengambil baterai sebanyak 4(empat) unit secara bergantian membuka baut yang terpasang di baterai floating yang terhubung dengan kabel minimum berwarna hitam. Setelah kabel-kabel tersebut terlepas Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) bersama-sama mengangkat baterai rectifier dan membawanya ke dalam mobil Cary Pick up untuk langsung dibawa dan dijual kepada Saksi DONI.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa merasa perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh pekerja lain lalu Terdakwa bersama dengan Sdr PANCA (DPO) mengambil 8 (delapan) baterai rectifier tanpa sepengetahuan dan seijin Supervisor selaku atasan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Telkomsel melalui PT. Biliton Jaya Raya berdasarkan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

 

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DODI SETIYAWAN Als DODOY Bin JAMIL MU’AZAM Pada hari yang sudah tidak dapat di ingat Kembali sekira Bulan Maret 2025 bertempat di BTS (Base Transceiver Station) PT Telkomsel yang beralamat di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan bulan April Tahun 2025  bertempat di BTS (Base Transceiver Station) PT Telkomsel yang beralamat Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian yang mana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada Bulan Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB pada saat Terdakwa berada dirumah Sdr. PANCA (DPO) yang berada di Kelurahan Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat Terdakwa mengajak Sdr. PANCA (DPO) untuk mengecek baterai, kemudian pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) berangkat menuju BTS PT Telkomsel yang berada di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat. Lalu sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) tiba di BTS PT Telkomsel yang berada di Desa Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dan mengambil baterai rectifier sebanyak 4 (empat) unit secara bergantian dengan membuka baut yang terpasang di baterai rectifier yang terhubung dengan kabel minimum berwarna hitam. Setelah kabel-kabel tersebut terlepas Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) bersama-sama mengangkat baterai rectifier dari rak rectifier dan membawanya ke dalam bak mobil SUZUKI pick up dengan nopol BN 8029 PB, No Rangka MHYESL415GJ-799067, No mesin G15AID-1053177 untuk di bawa dan dijual kepada Saksi DONI. Setelah itu Terdakwa dan Sdr PANCA (DPO) tiba sekira pukul 20.00 WIB di rumah Saksi DONI lalu menurunkan baterai rectifier dan menimbang dengan total kurang lebih 34 kg sampai dengan 36 kg Dengan harga sebesar Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Saksi DONI membayar 4 (empat) baterai rectifier tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan baterai rectifier tersebut Terdakwa membagi dua hasilnya dan mendapat bagian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pada hari yang sudah tidak dapat di ingat Kembali sekira Pada Bulan April Tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. PANCA (DPO) selesai memperbaiki jaringan yang berada di Tower BTS PT Telkomsel Mentok III yang terletak di samping kantor Bank Sumsel Babel Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Terdakwa hendak pulang kerumah yang berada di Kelapa RT 009 RW 004 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil SUZUKI cary Pick Up berwarna putih dengan Nopol BN 8029 PB, No Rangka MHYESL415GJ-799067, No mesin G15AID-1053177. Namun pada saat diperjalanan Sdr. PANCA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengecek Baterai rectifier yang berada di daerah Air Limau, dengan tujuan untuk mengambil baterai rectifier tersebut yang berada di Tower BTS PT Telkomsel yang beralamat di Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) tiba di Tower BTS PT Telkomsel yang beralamat di Ds. Air Limau Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Lalu Terdakwa turun dari Mobil Cary Pick up dan meminta kunci kepada Saksi DARSILA selaku pemegang kunci BTS PT. Telkomsel kemudian membuka gembok pagar pintu dengan kunci dan masuk ke dalam area BTS PT Telkomsel dan mengambil baterai sebanyak 4 (empat) unit secara bergantian membuka baut yang terpasang di baterai floating yang terhubung dengan kabel minimum berwarna hitam. Setelah kabel-kabel tersebut terlepas Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) bersama-sama mengangkat baterai rectifier dan membawanya ke dalam mobil Cary Pick up untuk langsung dibawa dan dijual kepada Saksi DONI. Setelah sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan Sdr. PANCA (DPO) tiba di rumah Saksi DONI lalu menurunkan beterai rectifier untuk ditimbang dengan berat kurang lebih masing-masing baterai rectifier 34 kg sampai dengan 36 kg Dengan harga sebesar Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Saksi DONI membayar 4 (empat) baterai rectifier tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan baterai rectifier tersebut Terdakwa membagi dua hasilnya dan mendapat bagian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil baterai rectifier di Tower BTS milik PT Telkomsel tersebut untuk Terdakwa jual dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bensin, membeli solar, membeli minuman, membeli rokok dan membeli makanan selama berkerja.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin ketika mengambil baterai rectifier di Tower BTS PT Telkomsel tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Telkomsel melalui PT. Biliton Jaya Raya berdasarkan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya