| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2026/PN Mtk | KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. | 1.JODI PRANTISKO Als JODI Bin YAMIN 2.RODI BIN SANUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2026/PN Mtk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2053/L.9.13.3/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | . Bahwa Terdakwa I JODI PRANTISKO Als JODI Bin YAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II RODI Bin SANUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di sebuah lahan tambang milik CV. INDICO JAYA METAL di daerah Benteng Kota, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. ------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
