Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. 1.JODI PRANTISKO Als JODI Bin YAMIN
2.RODI BIN SANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/L.9.13.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI PRANTISKO Als JODI Bin YAMIN[Penahanan]
2RODI BIN SANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

Bahwa Terdakwa I JODI PRANTISKO Als JODI Bin YAMIN bersama-sama dengan Terdakwa II RODI Bin SANUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di sebuah lahan tambang milik CV. INDICO JAYA METAL di daerah Benteng Kota, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa I bersama Sdr. ASEN (DPS) sepakat mengambil besi milik CV. INDICO JAYA METAL di daerah Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I bersama Sdr. ASEN (DPO) dan Sdr. YADI (DPO) menuju lokasi dan kemudian bertemu dengan Terdakwa II yang turut menyetujui rencana tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menggunakan tang penjepit untuk membuka baut yang menyatukan besi Sentri Jik dengan besi As Sentri Jik sebanyak 5 (lima) batang, kemudian Para Terdakwa memindahkan besi-besi tersebut ke tempat yang tidak jauh dari lokasi dan mengumpulkannya. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil Carry milik Saksi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
  • Bahwa Terdakwa I kemudian membawa mobil Carry tersebut ke lokasi dan bersama Saksi MUHAMMAD ISA HAJIRIN Als KETOY Bin REGI dan Saksi KHAIRULUMAM Als ALUL Bin IRPAN WAHYUDI mengangkut 1 (satu) buah Sentri Jik, 5 (lima) buah As Sentri Jik dan 1 (satu) buah besi berbentuk kerucut, kemudian membawa besi-besi tersebut ke rumah Saksi AGUNG SETIAWAN Als AGUNG Bin SOEPARNO untuk dijual;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, besi-besi tersebut memiliki berat 131 (seratus tiga puluh satu) kilogram dan ditawarkan dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per kilogram, sehingga keseluruhannya dihargai Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang disetujui oleh Terdakwa I.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, CV. INDICO JAYA METAL mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) atas hilangnya 1 (satu) buah Sentri Jik, 5 (lima) buah As Sentri Jik dan 1 (satu) buah besi berbentuk kerucut.

 

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya