| Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 13 April 2025 Pelapor tindak Pidana Pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) di Divisi II Pt BPl Blok J38 desa dendang. Pelapor yang pada saat itu sedang tidak berada di lokasi mendapat kabar dari Anggota Pengamanan PT/ keamanan kebun yang pada saat itu melaksanakan patroli, bahwa ada mengamankan berupa Buah Sawit yang hendak di curi dan di duga Pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Sawit ) tersebut di lokasi Divisi 2 Blok J38 Pt BPL Sinar Mas, mendengar kabar tersebut pelapor langsung menuju kantor untuk memastikan Pelaku dan Buah buah sawit yang di ambil sudah berada di kantor dan anggota Pengamanan/ keamanan kebun masih mencari atau menelusuri lokasi tempat pencurian buah sawit tersbut. Total buah sawit yang di temukan hasil dari Curian tersbut berjumlah 41 jenjang Tandan buah sawit dan di amankan Pelaku dan buah sawit tersebut ke kantor Polsek Kelapa guna tindak lanjut |